BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis terhadap 165 mahasiswa-santri yang tersebar pada 11 pondok pesantren di Kabupaten Sleman Propinsi D. I. Yogyakarta, maka diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Mahasiswa-santri mempunyai sikap yang positif terhadap perbankan syariah. Hal ini bisa dilihat dari distribusi jawaban para mahasiswa-santri yang didominasi oleh jawaban setuju atau skala nilai 4. Sikap positif mahasiswa-santri terhadap perbankan syariah ini berpengaruh pada perilakunya untuk membeli jasa Bank Syariah.
- Faktor-faktor yang melatarbelakangi sikap para mahasiswa-santri tersebut terhadap perbankan syariah adalah reputasi bank yang baik; keamanan dana yang terjamin; kemudahan dalam menjangkau Bank Syariah; produk-produk Bank Syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; prinsip operasional produk-produk Bank Syariah dijalankan sesuai dengan prinsip syariah; Bank Syariah memberikan tingkat bagi hasil yang tinggi; produk-produk Bank Syariah memberikan pelayanan yang memuaskan; Bank Syariah melaksanakan profesionalisme dalam melaksanakan aktifitas dalam menawarkan produk-produknya; Bank Syariah didukung oleh fasilitas gedung yang memadai; dan Bank Syariah mempunyai lokasi yang strategis.
- Sikap mahasiswa-santri dapat membentuk perilakunya terhadap perbankan syariah. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil uji Anova (uji F) terlihat nilai signifikansi statistik F adalah 0,002. 0,002 < 0,005, jadi H0 ditolak. Demikian pula dengan hasil uji t terlihat nilai signifikansi statistik t adalah 0,002. 0,002 < 0,005, jadi H0 ditolak. Dengan demikian disimpulkan bahwa variabel independen (sikap) memiliki pengaruh yang signifikan.
B. Saran-saran
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, maka disarankan beberapa hal berikut:
- Bagi para mahasiswa-santri, perlu meningkatkan terus pemahamannya terhadap perbankan syariah. Baik lewat perkuliahan, seminar, diskusi, membaca lewat brosur, majalah, surat kabar, dan lain-lain. Hal ini penting dilakukan agar bertambah loyalitasnya terhadap perbankan syariah yang pada akhirnya ikut serta membeli jasa perbankan syariah.
- Bagi pengelola perbankan syariah, perlu meningkatkan pemahaman dan sosialisasi perbankan syariah terhadap masyarakat. Baik melalui seminar, pameran, brosur, buku, iklan, surat kabar, majalah, dan lain-lain. Perbankan syariah juga perlu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap nasabah, agar nasabah semakin puas dan loyal. Perbankan syariah juga dituntut untuk terus mengembangkan berbagai produk-produknya agar bisa bersaing dengan perbankan konvensional. Bahkan, diharapkan bisa berkembang lebih baik dan lebih maju dari perbankan konvensional yang sudah lebih dahulu tumbuh dan berkembang pesat.
- Bagi pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia, perlu terus memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia dengan cara membuat regulasi atau undang-undang yang dapat lebih menegaskan keberadaan perbankan syariah di Indonesia. Demikian pula berbagai regulasi atau undang-undang yang mendukung perkembangan perbankan syariah ke depan.
- Bagi para akademisi dan peneliti, perlu terus mengangkat dan melanjutkan berbagai penelitian tentang perbankan syariah agar khazanah intelektual tentang perbankan syariah semakin kaya. Berbagai khazanah intelektual ini diharapkan bisa menjadi acuan berbagai kalangan, khususnya orang-orang yang berkecimpung dalam dunia perbankan syariah, baik praktisi maupun akademisi, dalam mengembangkan perbankan syariah ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar