PELATIHAN, KURSUS, DAN KONSULTASI

LEMBAGA STUDI UMAT NURUL IMAN (eL-SUNI), YOGYAKARTA
"Mantapkan Iman dengan Ilmu Pengetahuan"

Alamat: Jl. Besi-jangkang, KM 3,5, Belakang Puskesmas Ngemplak 2, Banglen, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, di Samping Penjahit Sri Rejeki (a.n. Muhammad Rais Ramli, M.S.I., M.S.I. Telp./WA/Telegram: 0815-7885-6972; PIN BB: D02A5AB9; E-Mail: Mrais17@yahoo.com; YM: Mrais17).

PELATIHAN & KURSUS
* PELATIHAN TATA CARA SHOLAT LENGKAP
(Thaharoh [Ugensi Thoharoh, Macam-macam Najis dan Cara Membersihkannya, Zat/benda yang digunakan untuk Thoharoh, Adab Buang hajat, Sunnah-sunnah Fitroh, Wudhu, Mengusap Khuf, Mandi, Tayammum, Fiqh Haid, Nifas, dan Istihadhoh] Gerakan Sholat, Bacaan Sholat, Makna & Rahasia Kandungan Sholat).

* PELATIHAN PERAWATAN JENAZAH LENGKAP
(Merawat Orang Sakit, Sakaratul Maut, Memandikan, Mengkafani, Men-sholatkan, Menguburkan, Takziah, Siksa Kubur, dan Amaliyah yang bermanfaat bagi jenazah yang disepakati ulama).

* PELATIHAN RETORIKA DAKWAH (TEKNIK PIDATO/ CERAMAH & KHUTBAH).
(Fiqh Dakwah, Fiqh Khutbah Jumat, dan Retorika).

* KURSUS BAHASA ARAB
(Nahwu, Shorof, Tashrif, Kajian Bahasa Arab al-Quran [KaBAr-Qu] Muhadatsah Fushah [Percakapan Bahasa Arab Standar], dan Terjemah Arab-Indonesia)

* KURSUS TARJAMAH AL-QUR'AN PER KATA

* PELATIHAN SEHARI (ONE DAY TRAINING) METODE MUDAH MENGUASAI KOSA KATA AL-QURAN (DENGAN TARGET MENGUASAI 50% AL-QURAN).

* KURSUS ULUMUL QUR'AN
* KURSUS ULUMUL HADIS
* KURSUS USHUL FIQH
* KURSUS FIQH ZAKAT
* KURSUS FIQH PUASA
* KURSUS FIQH MU'AMALAH
* KURSUS FIQH EKONOMI ISLAM

* MENYALURKAN WAKAF KAMUS SAKU AL-QURAN UNTUK PERPUSTAKAAN PONDOK PESANTREN, MADRASAH, DAN LEMBAGA PENDIDIKAN LAINNYA YANG MEMBUTUHKAN. BAGI PARA DERMAWAN YANG INGIN MENJADI SPONSOR WAKAF KAMUS AL-QURAN, DAPAT MENGHUBUNGI PENULIS PADA CONTACT DI ATAS.

*eL-SUNI menerima infak atau sponsorship untuk Dakwah dan Bakti Sosial di Desa-desa terpencil untuk wilayah Propinsi D.I. Yogyakarta dan Propinsi Jawa Tengah. Untuk setiap Dakwah dan Bakti sosial dilakukan selama 3 hari, 2 malam. Adapun kegiatan-kegiatan dakwah dan bakti sosial di desa-desa terpencil selama 3 hari dan 2 malam tersebut adalah
= Bazar Sembako Murah
= Pembagian Pakaian Layak Pakai
= Penyuluhan Pertanian/Perkebunan (menyesuaikan kondisi desa sasaran dakwah dan bakti sosial)
= Pengajian Akbar (target minimal 300 peserta)
= Pelatihan perawatan jezanah (target 100 peserta)
= Pelatihan tatacara cara thaharah dan tatacara shalat (target 100 peserta)
= Pelatihan Metode Mudah Menguasai Kosa Kata al-Quran
= Pelatihan guru Taman Kanak-kanak al-Quran dan Taman Pendidika al-Quran (target 50 peserta)
= Lomba-lomba untuk taman kanak-kanak al-Qur'an dan Taman Pendidikan al-Quran (target 100 peserta)
= dan berbagai kegiatan-kegiatan lain sesuai usulan warga sasaran kegiatan dan usulan donatur dan sporsorship.

NB= Banyaknya kegiatan dalam sekali kegiatan dakwah dan bakti sosial disesuaikan dengan dana yang tersedia.

* Dalam melaksanakan kegiatan dakwah dan bakti sosial, eL-SUNI bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain sesuai dengan kebutuhan.

* Dana kegiatan dapat disalurkan ke nomor rekening,
0220830510, Bank BNI Syariah Cabang Yogyakarta, a.n. Muhammad Rais

KONSULTASI SKRIPSI & TESIS UNTUK SEMUA ILMU SOSIAL DAN ILMU AGAMA ISLAM

Kamis, 16 September 2010

Bursa Saham Yang Islami




I.       Pendahuluan
Seiring dengan berkembangnya kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya, maka berkembang pulalah berbagai instrumen dalam memenuhi kebutuhan ekonominya tersebut. Ekonomi dalam Islam termasuk dalam lingkup mua'amalah.
Salah satu transaksi jual beli yang termasuk baru dalam Ekonomi Islam adalah transaksi jual beli saham. Apa yang dimaksud transaksi jual beli saham tersebut? Berapa macam transaksi jual beli saham yang telah berkembang saat ini? Apa keuntungan melakukan transaksi saham? Bagaimana caranya melakukan transaksi saham? Apa resikonya melakukan transaksi saham? Dan bagaimana hukumnya dalam Islam melakukan transaksi saham? Semua pertanyaan ini akan dibahas pada paparan berikut ini.

II.    Pengertian
Menurut W.J.S. Poerwadarminta (1986:849), saham berasal dari bahasa Arab yang berarti 'bagian; andil (surat sero)'. Dalam kamus Arab-Indonesia kata 'saham' berasal dari kata 'sa-hu-ma, yas-hu-mu, su-huu-man, wa su-huu-ma-tan' yang berarti 'berubah rupanya (pucat) karena kurus', 'bermuka masam, memberungut'. Dari kata ini, lahir kata 'saa-ha-ma(hu)' yang berarti 'mengadakan undian' atau 'undian dengan …'. Dari kata ini pula, lahir kata 'ta-saa-ha-ma al-qou-mu' yang berarti 'bertaruhan, mengadakan undian'. Kalau dikatakan 'ta-sa-ha-ma asy-syai-a' berarti 'masing-masing mengambil bagiannya'. (A.W. Munawwir: 1984:719).
Menurut Ivan Rahmawan A. (2005:159), saham merupakan 'bagian pemilik dalam perusahaan perseroan. Apabila perusahaan mengeluarkan satu jenis saham, maka seluruh pemegang saham mempunyai hak yang sama. Akan tetapi, bila saham yang dikeluarkan itu lebih dari satu jenis, maka yang diberikan dari masing-masing jenis berbeda, tergantung pada kontrak pengeluaran saham yang disetujui.
Sigit Winarno dan Sujana Ismaya (2003:386) menjelaskan saham (shares atau stock) sebagai 'sero (tentang permodalan)'; 'surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain besar kecilnya modal yang disetor'; 'hak yang dimiliki seseorang, pemegang saham, terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal, sehingga dianggap sebagai pembagian dalam pemilikan dan pengawasan'.
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di bursa efek Jakarta yang bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya, tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi, penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah karena tidak melalui surat, formulir, dan prosedur yang berbelit-belit. (www.agloco.com).
Abdullah Abdul husain at-Tariqi (2004:271-272), menjelaskan saham sebagai 'dokumen yang mengandung jaminan bank atau satu perusahaan. Saham mengandung pembayaran tambahan yang ditentukan menurut nilai guna yang diperhitungkan secara umum dengan sebab pinjaman yang ditransaksikan oleh bursa efek, pejabat pemerintah, atau perorangan. Satu perusahaan terkadang membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usahanya. Tambahan ini dibutuhkan karena tidak lagi terdapat sumber keuangan. Saham sesungguhnya dapat melindungi perusahaan untuk tetap berproduksi. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan obligasi atau saham sebagai tambahan yang dibutuhkan. Saham-saham ini kemudian dilepas ke publik agar dibeli. Setiap lembar saham memiliki nilai tertentu dengan limitasi waktu. Besarnya nilai saham ditentukan oleh kondisi dan perkembangan pasar. Saham diibaratkan sebagai pinjaman yang disertai nilai guna tambahan karena hal itu semisal dengan hutang bagi perusahaan. Pemilik saham memperoleh guna tetap, baik keuntungan ataupun kerugian perusahaan'.

III.  Macam-macam Saham
Macam saham yang umum dikenal adalah saham biasa, tetapi jenis saham ada 2, yaitu Saham Biasa dan Saham Preferen.[1] (www.agloco.com)
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba. (www.agloco.com)
      Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan ketentuan one share one vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain. (www.agloco.com).
      Saham Biasa dikenal sebagai sekuritas penyertaan, sekuritas ekuitas, atau cukup disebut ekuitas (equities), menunjukkan bagian kepemilikan di sebuah perusahaan. Masing-masing lembar saham biasa mewakili satu suara tentang segala hal dalam kepengurusan perusahaan dan menggunakan suara tersebut dalam rapat tahunan perusahaan dan pembagian keuntungan. (Bodie/Kane/Marcus, 2006:59)
      Perusahaan dikendalikan oleh dewan komisaris yang dipilih oleh pemegang saham. Dewan komisaris, yang bertemu hanya beberapa kali dalam setahun, memilih manajer yang sebenarnya menjalankan operasi perusahaan sehari-hari. Manajer memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan bisnis tanpa persetujuan khusus dari dewan. Mandat yang dimiliki dewan komisaris adalah mengawasi manajemen untuk meyakinkan bahwa mereka telah bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham. (Bodie/Kane/Marcus, 2006:59)
      Anggota dewan dipilih melalui rapat umum tahunan pemegang saham (RUPS). Pemegang saham yang tidak menghadiri rapat tahunan dapat diwakilkan atau memberikan suara melalui proksi, memberikan kekuasaan kepada pihak lain untuk bersuara atas namanya. Manajemen biasanya meminta proksi dari pemegang saham dan memperoleh mayoritas suara proksi. Oleh karena itu, manjemen biasanya memperoleh kebebasan yang cukup memadai untuk menjalankan perusahaan sebagaimana seharusnya, tanpa pengawasan terus-menerus dari pemilik modal yang seharusnya. (Bodie/Kane/Marcus, 2006:60).
      Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal yaitu ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa. (www.agloco.com)
      Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit. (www.agloco.com).
      Saham Preferen (preferred stock) memiliki fitur yang serupa dengan ekuitas sekaligus utang. Seperti halnya obligasi, pemegang saham akan mendapatkan pembayaran tetap dari laba setiap tahun. Dalam hal ini, saham preferen mirip dengan obligasi tanpa jatuh tempo. Hal mirip lainnya adalah saham preferen tidak memiliki hak suara atas manajenen perusahaan. Akan tetapi, saham preferen adalah investasi modal. Perusahaan dapat menahan pembayaran dividen kepada pemegang saham preferen; tidak ada kewajiban tertulis untuk membayar dividen tersebut. Akan tetapi, dividen preferen biasanya bersifat kumulatif, artinya, pembayaran dividen diakumulasikan dan harus dibayar penuh sebelum dividen untuk pemegang saham biasa dibayarkan, berlawanan dengan obligasi, yang perusahaan memiliki kewajiban tertulis untuk membayar bunga atas obligasi. Kegagalan untuk melakukan pembayaran ini akan membuat perusahaan dinyatakan bangkrut. (Bodie/Kane/Marcus, 2006:62).  
      Untuk mempermudah kita melihat perbedaan pokok antara Saham Preferen dengan Saham Biasa, bisa dilihat pada tabel berikut:[2]
No.
Perbedaan Pokok
Saham Preferen
Saham Biasa
1.
Dividen
Tetap (…%) dan diprioritaskan
Sisa setelah Saham Preferensi
     Sisa laba
= ------------
     Jumalah Saham
2.
Hak Istimewa
Kumulatif (rapel dividen)
Tidak Ada
3.
Hak Suara
Tidak Ada
Ada
4.
Klaim Dalam Likuidasi
Didahulukan dibayar
Berikutnya

      Menurut Sigit Winarno dan Sujana Ismaya (2003:386), jenis-jenis saham adalah, saham aktif, yaitu saham yang banyak diperdagangkan di bursa saham; saham berhak suara (voting stock), yaitu saham yang memberikan hak untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham; saham biasa, yaitu saham tanpa hak istimewa, misalnya, atas dividen, penentuan pengurus, dan atas sisa harta perusahaan bila terjadi likuidasi; saham donasi, yaitu saham yang diserahkan kembali kepada perusahaan sebagai hadiah untuk dijual lagi, sehingga perusahaan yang bersangkutan memperoleh dana tambahan; saham indikator, yaitu saham yang sangat berpengaruh terhadap perubahan saham lainnya dalam bursa; saham istimewa, yaitu saham dengan hak istimewa menurut ketentuan dalam anggaran dasar, misalnya prioritas pembayaran dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan bila terjadi likuidasi; saham lunas yaitu, saham yang telah dibayar lunas oleh pemegangnya; saham nonpri, yaitu saham yang  tidak mencantumkan nilai nominalnya; saham tanpa hak suara, yaitu saham yang tidak memberikan hak suara dalam rapat umum pemegang saham; saham terdaftar, yaitu saham yang nama pemiliknya tercantum dalam saham yang bersangkutan dan terdaftar pada emiten.

IV.  Keuntungan Berinvestasi di Saham
Keuntungan yang menjadi daya tarik dari investasi saham adalah menerima dividen dan mendapatkan capital gain. Dividen adalah keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Biasanya dividen dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak mendapatkan dividen, pemodal tersebut harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan dividen. Dividen yang diberikan perusahaan dapat berupa dividen tunai yaitu uang atau dividen saham, tempat pemegang saham mendapatkan jumlah saham tambahan sesuai porsi saham yang dimiliki. (www.agloco.com. Lihat juga Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, 2001: 59-61).
      Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual saham pada saat transaksi. Capital gain terbentuk karena aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Di pasar sekunder tersebut, harga saham sangat dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran. Faktor nilai saham yang dihitung berdasarkan asset perusahaan belum tentu berpengaruh banyak pada harga riil saham di pasar modal karena ada faktor lain yang mempengaruhi seperti spekulasi, sentimen pasar, ekspektasi dan potensi perusahaan di masa depan, peraturan pemerintah dan pemegang kendali manajemen perusahaan. Contoh, capital gain adalah sebagai berikut: Anda membeli saham P.T. Indosat dengan harga per sahamnya Rp 2.000 dan menjual dengan harga Rp 2.200 berarti Anda mendapatkan capital gain sebesar Rp 200 per lembar sahamnya. Umumnya investor jangka pendek (termasuk spekulan) mengharapkan keuntungan dari capital gain. (www.agloco.com).
Saham dikenal memiliki karakteristik high risk-high return. Artinya, mempunyai peluang keuntungan yang tinggi namun juga memiliki potensi risiko yang tinggi. Saham memungkinkan pemodal mendapatkan keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Akan tetapi, seiring dengan berfluktuasinya harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. (www.agloco.com).
Jadi, bila Anda memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk saham yang perlu ditelaah ulang adalah tingkat risiko yang terkandung (high risk) sesuai dengan tingkat risiko yang bisa Anda tanggung. Dan niat yang benar adalah kunci utama kesediaan anda untuk berinvestasi di saham. (www.agloco.com).
Sebagai investor, terdapat 3 alasan mengapa memilih untuk membeli saham tertentu, yaitu: pertama, penghasilan  (Income). Niat dalam berinvestasi dalam saham adalah mendapatkan pendapatan yang tetap dari hasil investasi pertahunnya. Apabila niat ini yang dimiliki, maka saham bisa dibeli pada perusahaan yang sudah mapan dan memberikan dividen secara regular dan prospek masa depan yang cerah. (www.agloco.com).
Kedua, pertumbuhan  (growth). Apabila yang diinginkan adalah untuk jangka panjang dan memberikan hasil yang besar di masa datang, berinvestasi pada saham perusahaan yang sedang berkembang (biasanya perusahaan teknologi dan informasi) memberikan keuntungan yang besar, karena kebijakan dari perusahaan yang sedang berkembang biasanya keuntungan perusahaan akan diinvestasikan kembali ke perusahaan, maka perusahaan tidak memberikan dividen bagi investor. Keuntungan bagi investor hanya dari kenaikan harga saham apabila anda menjual saham tersebut di masa datang (kenaikan harga saham yang besar). (www.agloco.com).
Ketiga, diversifikasi. Apabila ingin membeli saham untuk kepentingan portofolio, maka harus hati-hati dalam melengkapinya. Apakah diperlukan saham untuk pendapatan tetap atau membeli obligasi dengan bunga yang diberikan sebagai pendapatan. Sebelum melakukan investasi saham dalam suatu perusahaan, diperlukan pengetahuan yang luas tentang perusahaan itu. Pertanyaan mengenai perusahaan apa, bidang usaha apa yang digeluti, siapa pemegang manajemen, berapa hutang yang dimiliki oleh perusahaan (debt to equity ratio), bagaimana perkembangan industri tempat perusahaan itu berada, perkembangan perusahaan itu sendiri, dan lain-lain.  Ditemukan banyak informasi yang berbeda-beda dari berbagai institusi, harus dipelajari institusi mana yang memiliki pengalaman serta kredibilitas yang tinggi, sehingga informasi yang diterima itu benar dan akurat, sehingga informasi tersebut dapat membantu melakukan keputusan mengenai investasi yang diambil. (www.agloco.com).
Jika tidak mempunyai keahlian, informasi dan waktu untuk memperoleh informasi perusahaan yang cocok sebagai tempat investasi saham, maka reksa dana adalah salah satu alternatif investasi terbaik. Di reksa dana, semua yang perlu anda lakukan hanyalah menyerahkan pengelolaan dana Anda kepada Manajer Investasi. Kemudian, biarkan Manajer Investasi yang mengelola dana untuk membeli saham, obligasi, atau instrumen keuangan lain. (www.agloco.com).

V.    Cara Berinvestasi di Saham
Sebelum dapat melakukan transaksi saham di pasar modal, sebagai investor, harus menjadi nasabah perusahaan Efek yang terdaftar di pasar modal atau melalui perusahaan-perusahaan online trading yang kini marak di internet. Pertama yang harus dilakukan adalah membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukuan. Besarnya dana yang harus ditempatkan atau deposit wajib bagi investor berbeda untuk bermacam perusahaan. (www.agloco.com).
Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 lembar saham (khusus untuk saham perbankan satu lotnya berjumlah 5000 lembar saham). Misalnya harga saham P.T. Telkom adalah Rp 3.000, maka untuk bertransaksi minimun Anda harus mengeluarkan dana Rp 1.500.000 atau (Rp 3.000 x 500 lembar saham per satu lot). (www.agloco.com).

VI.  Resiko Berinvestasi di Saham
Berikut ini adalah resiko berinvestasi pada saham. Pertama, tidak ada pembagian dividen. Resiko ini timbul jika perusahaan tidak mendapatkan laba atau Rapat Umum Permegang Saham memutuskan untuk tidak membagikan dividen karena laba akan digunakan untuk perluasan usaha. Kedua, Capital Loss. Resiko ini timbul jika harga jual saham lebih rendah daripada harga ketika dibeli. Misalnya, pada saat membeli saham P.T.  X, harga belinya Rp.3000,-/saham. Saat dijual, harganya hanya Rp.2500,-/saham. Berarti rugi Rp.500,-/saham. Ketiga, resiko likuidasi. Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar. Yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa. Keempat, Saham delisting dari Bursa. Oleh karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya (delisting) di Bursa, sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan. (www.agloco.com).
Untuk meminimalkan kemungkinan kerugian investasi saham, perlu mencari dan menyaring informasi seluas-luasnya mengenai perusahaan yang akan dibeli sahamnya dan jangan hanya berinvestasi pada satu perusahaan saja. Gunakan diversifikasi investasi, jangan taruh semua telur dalam satu keranjang agar jika keranjang jatuh, tidak semua telur pecah, jika ada saham sebuah perusahaan jatuh, maka masih ada keuntungan dari saham perusahaan lain yang dimiliki. (www.agloco.com).

VII.          Saham dalam Tinjauan Islam[3]
Menurut syariat Islam, saham diperbolehkan karena dalam sistem ekonomi Islam dijelaskan bagaimana cara memperoleh dan memiliki harta serta memanfaatkan harta kekayaan yang telah dimiliki. Dengan kata lain, kepemilikan harta kekayaan diperbolehkan selama dalam memperolehnya sesuai dengan syariat Islam (halal), sebab harta yang kita peroleh nantinya akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Alllah s.w.t. (Ivan Rahmawan A., 2005: 159).

VIII.       Kesimpulan
Dari berbagai paparan di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum dikenal saham itu adalah saham biasa, tetapi jenis saham ada 2, yaitu Saham Biasa dan Saham Preferen. Akan tetapi, terdapat saham-saham lain seperti saham aktif, saham berhak suara (voting stock), saham donasi, saham indikator, saham istimewa, saham lunas, saham nonpri, saham tanpa hak suara, dan saham terdaftar.
Keuntungan yang menjadi daya tarik dari investasi saham adalah menerima dividen dan mendapatkan capital gain. Selain itu, saham dikenal memiliki karakteristik high risk-high return. Sebagai investor, terdapat 3 alasan mengapa memilih untuk membeli saham tertentu, yaitu: pertama, penghasilan  (Income), Kedua, pertumbuhan  (growth), dan Ketiga, diversifikasi.
Cara berinvestasi di saham adalah membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukuan. Besarnya dana yang harus ditempatkan atau deposit wajib bagi investor berbeda untuk bermacam perusahaan.
Adapun resiko berinvestasi pada saham adalah pertama, tidak ada pembagian dividen, kedua, capital loss, ketiga, resiko likuidasi, dan keempat, saham delisting dari Bursa.
Adapun menurut syariat Islam, saham diperbolehkan. Akan tetapi, ulama lain menganggapnya bahwa ada saham yang diperbolehkan dan ada pula yang diharamkan.











Daftar Pustaka
Anoraga, Pandji dan Piji Pakarti. Pengantar Pasar Modal. Jakarta: Rineka Cipta, 2001

Bodie dkk.. Investasi, terj. Zuliani Dalimunthe dan Budi Wibowo. Jakarta: Salemba Empat, 2006

Munawwir, A.W.. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif, 1984

al-Muslih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi. Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, terj. Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq, 2004   

Nasaruddin, M. Irsan dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana, 2004


Poerwadarminta, W.J.S.. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986

Rahmawan A., Ivan. Kamus Istilah Akuntansi Syariah. Yogyakarta: Pilar Media, 2005

Sunariyah. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal. Yogyakarta: AMP YKPN, 2000


at-Tariqi, Abdullah Abdul Husain. Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar, dan Tujuan. Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004

Winarno, Sigit, dan Sujana Ismaya. Kamus Besar Ekonomi. Bandung: Pustaka Grafika, 2003

www.agloco.com. Tanggal 25-2-2007
Zaman, Raquibuz. Operasi Pasar Keuangan Modern untuk Saham dan Obligasi dan Yang Relevan Dalam Ekonomi Islam. Hand Out Kuliah Manajemen Investasi Syariah Oleh Drs. Bachruddin, M.Si.. 12 April 2007.


[1]Pembagian jenis saham yang senada dengan ini dapat dilihat pada tulisan M. Irsan Nasaruddin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (Jakarta: Penerbit Kencana, 2004), hlm. 190-1192. dan Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal (Yogyakarta: AMP YKPN, 2000), hlm. 114-122.
[2]Raquibuz Zaman, Operasi Pasar Keuangan Modern Untuk Saham dan Obligasi dan Yang Relevan Dalam Ekonomi Islam. Hand Out Kuliah Manajemen Investasi Syariah Oleh Drs. Bachruddin, M.Si.. Tanggal 12 April 2007.
[3]Masalah ini tidak dibahas secara mendalam pada makalah ini karena telah dibahas pada makalah sebelumnya yang berjudul "Bursa Saham Dalam Perspektif Islam". Lihat Abdullah al-Muslih dan Shalah ash-Shawi. "Fiqh Ekonomi Keuangan Islam", terj. Abu Umar Basyir (Jakarta: Darul Haq, 2004), hlm. 295-303.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar