PELATIHAN, KURSUS, DAN KONSULTASI

LEMBAGA STUDI UMAT NURUL IMAN (eL-SUNI), YOGYAKARTA
"Mantapkan Iman dengan Ilmu Pengetahuan"

Alamat: Jl. Besi-jangkang, KM 3,5, Belakang Puskesmas Ngemplak 2, Banglen, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, di Samping Penjahit Sri Rejeki (a.n. Muhammad Rais Ramli, M.S.I., M.S.I. Telp./WA/Telegram: 0815-7885-6972; PIN BB: D02A5AB9; E-Mail: Mrais17@yahoo.com; YM: Mrais17).

PELATIHAN & KURSUS
* PELATIHAN TATA CARA SHOLAT LENGKAP
(Thaharoh [Ugensi Thoharoh, Macam-macam Najis dan Cara Membersihkannya, Zat/benda yang digunakan untuk Thoharoh, Adab Buang hajat, Sunnah-sunnah Fitroh, Wudhu, Mengusap Khuf, Mandi, Tayammum, Fiqh Haid, Nifas, dan Istihadhoh] Gerakan Sholat, Bacaan Sholat, Makna & Rahasia Kandungan Sholat).

* PELATIHAN PERAWATAN JENAZAH LENGKAP
(Merawat Orang Sakit, Sakaratul Maut, Memandikan, Mengkafani, Men-sholatkan, Menguburkan, Takziah, Siksa Kubur, dan Amaliyah yang bermanfaat bagi jenazah yang disepakati ulama).

* PELATIHAN RETORIKA DAKWAH (TEKNIK PIDATO/ CERAMAH & KHUTBAH).
(Fiqh Dakwah, Fiqh Khutbah Jumat, dan Retorika).

* KURSUS BAHASA ARAB
(Nahwu, Shorof, Tashrif, Kajian Bahasa Arab al-Quran [KaBAr-Qu] Muhadatsah Fushah [Percakapan Bahasa Arab Standar], dan Terjemah Arab-Indonesia)

* KURSUS TARJAMAH AL-QUR'AN PER KATA

* PELATIHAN SEHARI (ONE DAY TRAINING) METODE MUDAH MENGUASAI KOSA KATA AL-QURAN (DENGAN TARGET MENGUASAI 50% AL-QURAN).

* KURSUS ULUMUL QUR'AN
* KURSUS ULUMUL HADIS
* KURSUS USHUL FIQH
* KURSUS FIQH ZAKAT
* KURSUS FIQH PUASA
* KURSUS FIQH MU'AMALAH
* KURSUS FIQH EKONOMI ISLAM

* MENYALURKAN WAKAF KAMUS SAKU AL-QURAN UNTUK PERPUSTAKAAN PONDOK PESANTREN, MADRASAH, DAN LEMBAGA PENDIDIKAN LAINNYA YANG MEMBUTUHKAN. BAGI PARA DERMAWAN YANG INGIN MENJADI SPONSOR WAKAF KAMUS AL-QURAN, DAPAT MENGHUBUNGI PENULIS PADA CONTACT DI ATAS.

*eL-SUNI menerima infak atau sponsorship untuk Dakwah dan Bakti Sosial di Desa-desa terpencil untuk wilayah Propinsi D.I. Yogyakarta dan Propinsi Jawa Tengah. Untuk setiap Dakwah dan Bakti sosial dilakukan selama 3 hari, 2 malam. Adapun kegiatan-kegiatan dakwah dan bakti sosial di desa-desa terpencil selama 3 hari dan 2 malam tersebut adalah
= Bazar Sembako Murah
= Pembagian Pakaian Layak Pakai
= Penyuluhan Pertanian/Perkebunan (menyesuaikan kondisi desa sasaran dakwah dan bakti sosial)
= Pengajian Akbar (target minimal 300 peserta)
= Pelatihan perawatan jezanah (target 100 peserta)
= Pelatihan tatacara cara thaharah dan tatacara shalat (target 100 peserta)
= Pelatihan Metode Mudah Menguasai Kosa Kata al-Quran
= Pelatihan guru Taman Kanak-kanak al-Quran dan Taman Pendidika al-Quran (target 50 peserta)
= Lomba-lomba untuk taman kanak-kanak al-Qur'an dan Taman Pendidikan al-Quran (target 100 peserta)
= dan berbagai kegiatan-kegiatan lain sesuai usulan warga sasaran kegiatan dan usulan donatur dan sporsorship.

NB= Banyaknya kegiatan dalam sekali kegiatan dakwah dan bakti sosial disesuaikan dengan dana yang tersedia.

* Dalam melaksanakan kegiatan dakwah dan bakti sosial, eL-SUNI bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain sesuai dengan kebutuhan.

* Dana kegiatan dapat disalurkan ke nomor rekening,
0220830510, Bank BNI Syariah Cabang Yogyakarta, a.n. Muhammad Rais

KONSULTASI SKRIPSI & TESIS UNTUK SEMUA ILMU SOSIAL DAN ILMU AGAMA ISLAM

Kamis, 16 September 2010

Hadis-Hadis Tentang Keuangan dan Perbankan Syariah




1- الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا{رواه التّرمذي}
"Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
           
Hadis di atas banyak digunakan sebagai landasan untuk berbagai kegiatan dalam Keuangan dan Perbankan Syari'ah seperti Giro,[1] Tabungan,[2] Murabahah,[3] Jual-Beli Saham,[4] Jual-Beli Isthisna',[5] Pembiayaan Mudharabah,[6] Musyarakah,[7] Pembiayaan Ijarah,[8] Wakalah,[9] Kafalah,[10] Hawalah,[11] Uang Muka dalam Murabahah,[12] sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah,[13] Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah,[14] Diskon dalam Murabahah,[15] Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran,[16] Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari'ah,[17] al-Qardh,[18] Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Raksa Sana Syari'ah,[19] Pedoman Umum Asuransi Syari'ah,[20] Jual-Beli Istishna' Paralel,[21] Potongan Pelunanasan dalam Murabahah,[22] al-Ijarah al-Muntahiyah Bi at-Tamlik,[23] Jual-Beli Mata Uang (ash-sharf),[24] Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari'ah,[25] Pembiayaan Rekening Koran Syari'ah,[26] Pengalihan Hutang,[27] Obligasi Syari'ah,[28] Obligasi Syari'ah Mudharabah,[29] Letter of Kredit (L/C) Impor Syari'ah),[30] Letter of Kredit (L/C) Ekspor Syari'ah,[31] Sertifikat Investasi Mudharabah AntarBank (Sertifikat IMA),[32] Asuransi Haji,[33] dan Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari'ah di Bidang Pasar Modal.[34]
Kalau dicermati matan hadis di atas, maka didapatkan informasi bahwa maknanya sebenarnya masih umum, sehingga bisa digunakan sebagai dasar beberapa kegiatan mu'amalah seperti yang disebutkan di atas.
Hadis di atas juga dikutip oleh Muhammad Syafi'i Antonio dari kitab al-Ahkam no. 1272. Hadis tersebut dianggap sebagai pemicu kaum muslimin untuk berjuang mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara asalkan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut di antaranya, carilah yang halal lagi baik; tidak menggunakan cara-cara batil; tidak berlebih-lebihan atau melampaui batas; tidak dizalimi maupun menzalimi; manjauhkan diri dari unsur riba, maisir (perjudian dan intended speculation), dan gharar (ketidakjelasan dan manipulatif), serta tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat, infaq, dan sedekah.[35]
Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi mengutip hadis di atas dengan matan yang lebih singkat yaitu hanya kata وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ dengan jalan yang berbeda pula. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam al-Hakim dengan sanad yang sahih. Hadis tersebut dikutip kaitannya dengan hukum memilih dalam jual beli.[36]

2- كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا, وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا, وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ, فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ, فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ {رواه الطّبراني في الأوسط عن ابن عبّاس}
"Adalah tuan kami Abbas bin Abdul Muthallib, jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-Nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah saw., maka beliau membenarkannya."

            Hadis di atas banyak digunakan sebagai landasan untuk berbagai kegiatan dalam Keuangan dan Perbankan Syari'ah seperti Giro,[37] Tabungan,[38] Deposito,[39] Pembiayaan Mudharabah,[40] Obligasi Syari'ah Mudharabah,[41] Letter of Credit (L/C) Impor Syari'ah,[42] dan Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari'ah.[43]
            Hadis di atas juga digunakan oleh Muhammad Syafi'i Antonio sebagai landasan  syari'ah bagi al-mudharabah.[44]

3- أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلَاثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلِ, وَالْمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ {رواه ابن ماجه عن صهيب}
"Nabi saw. bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, buka untuk dijual."

            Hadis di atas banyak digunakan sebagai landasan untuk berbagai kegiatan dalam Keuangan dan Perbankan Syari'ah seperti Giro,[45] Tabungan,[46] Deposito,[47] Murabahah,[48] Pembiayaan Mudharabah (Qiradh),[49] Obligasi Syari'ah Mudharabah,[50] Letter of Credit (L/C) Impor Syari'ah,[51] Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari'ah,[52] Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syari'ah,[53] dan Sertifikat Investasi Mudharabah AntarBank (Sertifikat IMA),[54]
            Hadis Imam Ibnu Majah no. 2280, kitab at-tijarah, dikutip Muhammad Syafi'i Antonio sebagai salah satu landasan syari'ah bagi produk al-mudharabah dan bai' as-salam (in-front payment sale).[55] Zainul Arifin juga mengutip hadis di atas ketika berbicara masalah al-murabahah.[56]

4- مَنْ أَسْلَفَ فِيْ شَيْئٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ{رواه البخاريّ في صحيحه}
"Barangsiapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (H.R. al-Bukhari dalam Sahihnya, Beirut: Dar al-Fikr, 1995, Jilid II, hlm. 2.)
           
            Hadis di atas digunakan sebagai landasan untuk Jual Beli Saham.[57] Hadis di atas dimuat oleh as-Suyuti adalah al-jami' ash-shagirnya. Hadis di atas, selain diriwayatkan oleh al-Bukhari, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmizi, Imam an-Nasai, dan Imam Ibnu Majah dari sahabat Ibnu Abbas ra.. Derajat hadis ini adalah shahih).[58]
            Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi menggunakan hadis di atas sebagai kebolehan jual beli dengan cara pemesanan dan sebagai landasan syari'ah bagi hukum salam.[59]

5- لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ{رواه ابن ماجه والدّارقطني وغيرهما عن أبي سعيد الخدري}
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain"

            Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari sahabat Ubadah bin Shamit, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari sahabat Ibnu Abbas dan Malik dari Yahya. Hadis ini mempunyai redaksi yang singkat dan masih umum maknanya, tetapi dijadikan landasan syari'ah dalam berbagai kegiatan Keuangan dan Perbankan Syari'ah seperti Pembiayaan Mudharabah (qiradh),[60] Uang Muka dalam Murabahah,[61] Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah,[62] Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah,[63] Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran,[64] Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam Lembaga Keuangan Syari'ah,[65] Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari'ah,[66] Pedoman Umum Asuransi Syari'ah,[67] Jual Beli Istishna' Paralel,[68] Pembiayaan Rekening Koran Syari'ah,[69] Pengalihan Hutang,[70] Pasar Uang Antarbank berdasarkan Prinsip Syari'ah,[71] Sertifikasi Investasi Mudharabah AntarBank (Sertifikat IMA),[72] Asuransi Haji,[73] dan Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari'ah di Bidang Pasar Modal.[74]
            Hadis di atas terdapat dalam kitab al-Jami' ash-Shaghir no. 9899 dan dianggap hasan oleh penyusun kitab ini, tetapi dianggap shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani.[75]
            Hadis di atas pendek atau singkat, tetapi mengandung makna yang padat. Hadis seperti ini biasa juga disebut jami' al-kalim atau jawami' al-kalim (bentuk jamak). Nabi saw. bersabda tentang kemampuannya mengungkapkan kata-kata jawami' al-kalim ini, بُعِثْتُ بِجَوَامِعْ الْكَلِمِ{رواه البخاري ومسلم وغيرهما عن أبي هريرة} "Aku diutus dengan (kemampuan menyatakan) al-jawami' al-kalim".[76] Dengan demikian, tidak mengherankan kalau hadis yang singkat ini digunakan untuk berbagai kegiatan mu'amalah sebagaimana disebutkan di atas.



Daftar Pustaka
Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press, 2001

Arifin, Zainul. Dasar-dasar Manajemen Bank Syari'ah. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005

al-Jazairi, Imam Abu Bakar Jabir. Minhajul Muslim. Beirut: Dar al-Fikr, 1995

Sam, H.M. Ichwan, dkk. (ed.). Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional. Jakarta: P.T. Intermasa, 2003

as-Suyuthi, Imam Jalaluddin Abdurrahman Ibn Abi Bakr. al-Jami'us Shaghir, terj. Nadjih Ahjad. Surabaya: P.T. Bina Ilmu, 1996, Jilid 5


[1]Lihat H.M. Ichwan Sam dkk. (ed.), Himpunan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (Jakarta: P.T. Intermasa, 2003), hlm. 4.
[2]Ibid., hlm. 11.
[3]Ibid., hlm. 23. 
[4]Ibid., hlm. 32.
[5]Ibid., hlm. 37.
[6]Ibid., hlm. 43.
[7]Ibid., hlm. 52.
[8]Ibid., hlm. 61.
[9]Ibid., hlm. 70.
[10]Ibid., hlm. 75-76.
[11]Ibid., hlm. 79-80.
[12]Ibid., hlm. 84.
[13]Ibid., hlm. 89-90.
[14]Ibid., hlm. 94-95.
[15]Ibid., hlm. 99.
[16]Ibid., hlm. 103.
[17]Ibid., hlm. 108.
[18]Ibid., hlm. 113-114.
[19]Ibid., hlm. 119-120.
[20]Ibid., hlm. 133.
[21]Ibid., hlm. 141-142.
[22]Ibid., hlm. 147.
[23]Ibid., hlm. 166.
[24]Ibid., hlm. 171-172.
[25]Ibid., hlm. 178.
[26]Ibid., hlm. 183. 
[27]Ibid., hlm. 190. 
[28]Ibid., hlm. 198.
[29]Ibid., hlm. 205.
[30]Ibid., hlm. 215-216.
[31]Ibid., hlm. 226.
[32]Ibid., hlm. 249.
[33]Ibid., hlm. 257.
[34]Ibid., hlm. 266.
[35]Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syari'ah:  Dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 11-12.
[36]Imam Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhajul Muslim (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), hlm. 301.
[37]H.M. Ichwan Sam dkk. (ed.), op.cit, hlm. 3.
[38]Ibid., hlm. 10.
[39]Ibid., hlm. 17.
[40]Ibid., hlm. 41-42.
[41]Ibid., hlm. 204.
[42]Ibid., hlm. 214.
[43]Ibid., hlm. 225.
[44]Muhammad Syafi'i  Antonio, op.cit., hlm. 96.
[45]H.M. Ichwan Sam dkk. (ed.), op.cit., hlm. 3.
[46]Ibid., hlm. 10-11.
[47]Ibid., hlm. 17-18.
[48]Ibid., hlm. 23.
[49]Ibid., hlm. 42.
[50]Ibid., hlm. 204.
[51]Ibid., hlm. 214.
[52]Ibid., hlm. 225-226.
[53]Ibid., hlm. 240-241. 
[54]Ibid., hlm. 248.
[55]Muhammad Syafi'i Antonio, op.cit., hlm. 96 dan 108-109.
[56]Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syari'ah (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005), hlm. 22.
[57]H.M. Ichwan Sam dkk. (ed.), op.cit, hlm. 31 dan Muhammad syafi'i Antonio, op.cit., hlm. 108.
[58]Imam Jalaluddin Abdurrahman Ibn Abi Bakr as-Suyuthi, al-Jami'us Shaghir, terj. Nadjih Ahjad (Surabaya: P.T. Bina Ilmu, 1996), Jilid 5, hlm. 138.
[59]Syaikh Abu Bakr..., op.cit., hlm. 308 dan 312.
[60]H.M. Ichwan Sam dkk. (ed.), op.cit., hlm. 43.
[61]Ibid., hlm. 84-85.
[62]Ibid., hlm. 90.
[63]Ibid., hlm. 95.
[64]Ibid., hlm. 104.
[65]Ibid., hlm. 108.
[66]Ibid., hlm. 120.
[67]Ibid., hlm. 134.
[68]Ibid., hlm. 142.
[69]Ibid., hlm. 183.
[70]Ibid., hlm. 190-191.
[71]Ibid., hlm. 241.
[72]Ibid., hlm. 249.
[73]Ibid., hlm. 257.
[74]Ibid., hlm. 265.
[75]Imam Jalaluddin..., op.cit., hlm. 564.
[76]M. Syuhudi Ismail, Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Tela'ah Ma'ani al-Hadis tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal (Jakarta: P.T. Bulan Bintang, 1994), hlm. 10.

3 komentar:

  1. Bagus, tetapi hadisnya belom terfokus pada perbankan syariah tersebut.. ☺️

    BalasHapus
  2. Rumah Syariah - Perumahan Syariah

    *PERUMAHAN ISLAMI BABELAN SAKINAH RESIDENCE*‼️

    *RUMAH SYARI'AH ISLAMI TANPA BANK DI DEKAT KOTA HARAPAN INDAH !* 🛣🏘🏡

    *"BABELAN SAKINAH RESIDENCE "*
    " The Shariah Nature of Living 🏡🏡🏡.

    _*PELOPOR RUMAH SYARIAH TANPA BANK*_ DI Babelan Kota Harapan Indah Bekasi. Kawasan Primadona Akses dekat perumahan besar *KOTA HARAPAN INDAH* dan 1 menit Dari Perum. *MUTIARA GADING CITY*

    *MAU BELI KREDIT TANPA BANK DAN TANPA RIBA?.. BISA!!*

    Kredit RUMAH ZAMAN NOW itu Harus Bersih Dari Bunga Riba Bank,...In Syaa Allah.. lebih berkah dan Nyaman 😊

    *Bonus, AC, TV, KULKAS, berlaku untuk semua type* 👍💪💪💪

    *Harga jual cash mulai Rp. 440jt, dapatkan promo terbaru untuk cash kerasnya discount jadi 375jt saja*
    *Unit promo tidak terbatas selama belum ada kenaikan harga dibulan februari ini dan berlaku untuk semua type, terkecuali ruko, + konsumen masih dapat bonus AC 1/2pk 1unit, TV 32" 1unit & kulkas 1pintu 1unit*
    Semua bonus untuk konsumen Wowww....... mantappp... 👍💪💪💪

    ▶ Type yg tersedia :
    Tipe 36/72
    Tipe 45/84
    Tipe 60/100
    Tipe 90/100- dua lantai

    FASILITAS ✅
    * One gate System
    * Jalan Utama 8 meter
    * CCTV 24 jam
    * Air bersih
    * Taman Bermain
    * Sarana Olahraga
    * Sekolah Islam Terpadu
    * Rumah Tahfidz
    * Masjid raya
    * Klinik kesehatan

    KEUNGGULAN PERUMAHAN BSR :
    ✅ Lokasi pinggir Jalan Pemda Langsung
    ✅ Akses menuju Lokasi cor Beton
    ✅ Lingkungan yg Islami, ( Rumah Tahfidz, TPA, Sekolah Islam )
    ✅ 10 Menit dari Kota Harapan Indah yang full Fasilitas Publik ( Giant, Ramayana, Courts, Mitra10, Ace, Dealer mobil resmi, Waterpark )
    ✅ 20 menit dari Rencana Pintu Toll Jorr Cilincing Cibitung
    ✅ 10 menit ke Pusat Belanja Marakash dan Candrabaga Pondok Ungu
    ✅ 5 menit ke Wisata Danau Southlake MGC
    ✅ 30 menit ke Summarecon Bekasi
    ✅ Halte busway di MGC mutiara gading city (Rencana)

    *DAPATKAN PENAWARAN MENARIK UNTUK KREDIT DG MUDAH DAN DP TERJANGKAU mulai dari 30 Jt, dg Masa Kredit mulai dari 5thn -15thn*

    *BUY HOME WITHOUT RIBA*

    Hub
    0896 4479 8497


    #propertiaku #propertyaku
    https://propertiakusyariah.blogspot.com/

    BalasHapus
  3. Yuk sedekah, Bantu Panti Asuhan, Pondok Tahfidz dan Pengkaderan Dai, Bangun Masjid Islamic Center al-Haqqu Yogyakarta
    https://kitabisa.com/campaign/pantibangunmasjid

    BalasHapus