I. Pendahuluan
Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari faktor risiko dan ketidakpastian. Kedua faktor ini senantiasa melekat dalam segala aktivitas manusia (Iggi A. Achsien:2003). Asuransi, baik asuransi syariah maupun konvensional, hadir untuk menanggung akibat dari risiko dan ketidakpastian tersebut.
Selain beorientasi bisnis, salah satu faktor yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah orientasi syi’ar Islamnya (Nejatullah Siddiqi:1985). Sistem investasi dalam asuransi syariah mengacu pada aktivitas penyimpanan uang dan investasi untuk keperluan jangka panjang dan sebagai cadangan dana dalam menghadapi bencana atau musibah (Husain Syahatah:2006).
Pada paparan berikut ini akan dijelaskan lebih jauh tentang asuransi syariah. Mulai dari pengertian, dasar hukum, konsep dasar, fatwa DSN-MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah, perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional secara rinci, dan contoh-contoh perhitungan asuransi syariah.
II. Pengertian
Menurut W.J.S. Poerwadarminta (1986:63), asuransi adalah “pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, jika terjadi kecelakaan dsb., sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran”.
Menurut Abdullah Husain at-Tariqi (2004:260), asuransi dalam pemahaman bahasa adalah “segala bentuk dan jenis variasi perkataan. Secara esensial, asuransi merupakan sistem yang tercermin dalam berbagai cara dan bentuk dengan tujuan untuk menjaga manusia dalam menghadapi berbagai risiko masa depan dalam hidup atau dalam perjalanan aktivitas ekonomi.
Menurut Sigit Winarno dan Sujana Ismaya (2003:32-33), asuransi (assurance) adalah “pertanggungan, yaitu perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak pertama, yaitu pihak yang berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak kedua apabila terjadi sesuatu yang menimpanya atau barang miliknya (yang diasuransikan) sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Heri Sudarsono (2004:112), menjelaskan asuransi sebagai “suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan.
Dalam Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Dagang, Pasal 246 dijelaskan pengertian asuransi sebagai “suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung, mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena peristiwa yang tak tentu.
Menurut UU No. 12 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jika dicermati semua pengertian asuransi di atas, maka didapatkan keterangan tentang asuransi konvensional. Oleh karena itu, berikut dipaparkan tentang pengertian asuransi syariah.
Asuransi syariah dikenal dengan istilah takaful, ta’min (Arab), yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut (Muhammad Syakir Sula, 2004:28). Menurut Kuat Ismanto (2009:52), istilah at-ta’min adalah menta’minkan sesuatu, artinya seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang disepakati atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta yang hilang.
Adapun kata takaful artinya saling menanggung. Ada juga yang menerjemahkannya dengan makna saling menjamin (Sofyan Syafri Harahap, 2001:98). Menurut Latifa M. Algaoud dan Mervyn Lewis (2003:305), kata takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa Arab ‘kafal’ yang artinya memperhatikan kebutuhan seseorang.
Adapun dalam bahasa Inggris, istilah asuransi syariah disebut Islamic insurance, yang artinya ‘pertanggungan’ atau ‘saling menanggung’ (Gemala Dewi, 2004:122).
Menurut Muhammad Iqbal (2006:2), asuransi syariah adalah “suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara manual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Menurut fatwa DSN no. 21/DSN-MUI/X/2001, Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi, asuransi syariah terdapat prinsip saling melindungi dan tolong menolong yang didasarkan pada ketentuan hukum Islam. Lebih lanjut tentang konsep asuransi syariah dan perbendaannya dengan asuransi konvensional dibahas pada paparan selanjutnya.
III. Dasar Hukum Asuransi Syariah
Menurut Warkum Sumitro (1996:166), tidak ada satupun ketentuan dalam al-Qur’an dan al-Hadis yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu, masalah asuransi ini termasuk dalam ranah ijtihadiyah. Artinya, untuk menentukan hukum asuransi halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fikih melalui ijtihad.
Akan tetapi, paling tidak, secara umum landasan hukumnya bisa ditarik dari sumber-sumber hukum Islam. Menurut Yadi Janwari (2005:7), dasar hukum pendirian asuransi syariah, paling tidak, bisa dibagi menjadi tiga. Pertama, landasan syariah; kedua, landasan yuridis; dan ketiga, landasan filosofis.
Adapun landasan syariahnya adalah berbagai ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi saw. yang melarang tentang riba, gharar, dan maisir, serta anjuran untuk tolong menolong. Berbagai ayat tersebut adalah Q.S. al-Baqarah [2]:219,275, 278; Q.S. Ali ‘Imran [3]: 130; Q.S. al-Maidah [5]: 2,90,91.
Adapun hadis-hadis Nabi saw. yang menguatkan ayat-ayat tadi adalah H.R. Ahmad yang berbunyi “Satu dirham uang riba yang dimakan seseorang, sedangkan orang tersebut mengetahuinya, maka dosa perbuatan tersebut lebih berat daripada dosa enam puluh kali zina”. Demikian pula dengan H.R. Muslim, al-Tirmizi, al-Nasai, Ibn Majah, Ahmad, dan al-Darimi yang berbunyi “Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, yang member makan, saksi-saksinya, dan penulisnya”. Hadis lainnya adalah H.R Muslim yang mengatakan “Rasulullah saw. melarang jual beli gharar”. Kemudian H.R. Ahmad “Janganlah kamu membeli ikan dalam kolam, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung unsure gharar”.
Penggunaan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi saw. di atas sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Menurut DSN MUI landasan syariah tentang asuransi syariah adalah Q.S.al-Hasyr [59]: 18; Q.S. al-Maidah [5]: 1-2; Q.S. al-Nisa [4]:58. Adapun hadis-hadis Nabi saw. yang dijadikan landasan adalah H.R. Muslim yang mengatakan “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-hamba-Nya selama dia menolong saudaranya”. Hadis Nabi lainnya adalah H.R Muslim “Perumpamaan orang beriman dalam kasih saying, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit, maka bagian lain akan turut menderita”(Mukhtar Alshodiq dkk., 2005:61-63).
Landasan yuridisnya adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Kemudian usaha perasuransian ini juga telah mendapat legalisir oleh Persetujuan Departemen Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-18.286.MT.01.01 Th.94 tertanggal 14 Desember 1994. Selain itu, asuransi syariah telah mendapat izin operasi dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 247/KMK.017/1995 tertanggal 5 Mei 1994 (Yadi Janwari, 2005, 12).
Adapun landasan filosofisnya tersirat. Maksudnya asuransi syariah merupakan salah satu solusi bagi pihak-pihak yang hendak mengatasi musibah atau bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu (Yadi Janwari, 2005, 12).
IV. Konsep Dasar Asuransi
Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga jika kerugian itu menimpa salah seorang di antara mereka, maka beban kerugian akan disebarkan ke seluruh kelompok (Muhammad Muslehuddin, 1999:3).
Adapun konsep dasar asuransi syariah adalah takaful, yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan di antara para peserta (Widyaningsih:2005). Hal ini menjadikan para peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu sama lain bertanggung jawab untuk saling menanggung. Bentuk tanggung jawab itu diwujudkan dengan memberikan sejumlah uang sebagai sumbangan kebaikan (tabarru’), yang dilakukan secara ikhlas karena Allah untuk membantu sesama peserta yang tertimpa musibah.
Asuransi syariah tidak menggunakan sistem riba (bunga) seperti yang dilakukan oleh asuransi konvensional. Telah berkembang reasuransi seperti reindo Syariah dan retakaful yang berpusat di Malaysia. Perusahaan reasuransi memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan asuransi yang beban proteksinya berlebih untuk di-cover ulang, sehingga masih dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi (M. Nadratuzzaman Hosen dan A.M. Hasan Ali, 2009:68).
Konsep asuransi ini tidak hanya diterapkan dalam masalah pidana[1], tetapi juga dalam masalah perdata (perniagaan)[2]. Orang-orang Arab yang mayoritas berprofesi sebagai pedagang, terbiasa mengasuransikan barang-barang dagangannya, bahkan Rasulullah SAW. telah mempraktekkan asuransi ketika melakukan perdagangan ke Makkah (Afzalur Rahman,1996).
I. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
Dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:
A. Ketentuan Umum
- Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
- Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maisir (perjudian), riba, zulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
- Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
- Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
- Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
- Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
B. Akad dalam Asuransi
- Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
- Akad tijarah yang dimaksud adalah mudarabah, sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
- Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
- hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
- cara dan waktu pembayaran premi;
- jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
C. Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
- Dalam akad tijarah (mudarabah), perusahaan bertindak sebagai mudarib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai sahibul mal (pemegang polis);
- Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
D. Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
- Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
- Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
E. Jenis Asuransi dan Akadnya
- Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
- Akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudarabah dan hibah.
F. Premi
- Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
- Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
- Premi yang berasal dari jenis akad mudarabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
- Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.
G. Klaim
- Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
- Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
- Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
- Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
H. Investasi
- Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
- Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
I. Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.
J. Pengelolaan
- Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
- Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudarabah).
- Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
V. Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah
Menurut M.A. Mannan (1997:303), asuransi Islam berbeda dengan asuransi konvensional, paling tidak dari sudut pandang bentuk maupun sifat. Adapun Muhammad Syakir Sula (2004:326-328) menguraikan secara rinci perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional sebagai berikut:
No. | Prinsip | Asuransi Konvensional | Asuransi Syariah |
1. | Konsep | Perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. | Sekumpulan orang yang sedang membantu, saling menjamin, dan bekerjasama, dengan cara masing-masing mengaluarkan dana tabarru’ |
2. | Asal Usul | Dari masyarakat Babilonia 4000-3000SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Pada tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. | Dari al-‘aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating. Kemudian disahkan oleh Rasulullah saw. menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah saw. |
3. | Sumber Hukum | Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya. | Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah al-Qur’an, Sunnah, atau kebiasaan Rasul saw., Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, ‘Urf ‘tradisi’, dan Masalih Mursalah. |
4. | “Maghrib” (Maisir, Gharar, dan Riba). | Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba; hal yang diharamkan dalam muamalah. | Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir, dan Riba. |
5. | DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syarak. | Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. |
6. | Akad | Akad jual beli (akad mu’awadah, akad idz’aan, akad gharar, akad mulzim). | Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudarabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya). |
7. | Jaminan/ Risk (Risiko) | Transfer of Risk, yaitu terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung. | Sharing of Risk, yaitu terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun). |
8. | Pengelolaan Dana | Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life). | Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus, sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’. |
9. | Investasi | Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan. | Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang. |
10. | Kepemilikan Dana | Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. | Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (sahibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudarib) dalam mengelola dana tersebut. |
11. | Unsur Premi | Unsur premi terdiri dari: tabel mortalita (mortality tables), bunga (interest) , biaya-biaya asuransi (cost of insurance). | Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik. |
12. | Loading | Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Oleh karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hagus). | Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen) tidak dibebankan pada peserta, tetapi dari pemegang saham, akan tetapi, sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30% saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk. |
13. | Sumber pembiayaan | Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. | Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama risiko tersebut. |
14. | Sistem Akuntansi | Menganut konsep akuntansi accru-al basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Mengakui pendapatan, peningkatan aset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. | Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu. |
15. | Keuntungan (Profit) | Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. | Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudarabah) dengan peserta. |
16. | Misi & Visi | Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan social. | Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi (iqtisad), misi pemberdayaan umat (social). |
Dari paparan di atas terlihat jelas bagaimana perbedaan kedua asuransi tersebut.
VI. Contoh-contoh Perhitungan Asuransi syariah
Produk Takaful Individu
A. Takaful Dana Investasi
-Perhitungan
1) Data
Peserta | Asumsi |
Nama : Muhammad Rais Umur : 30 tahun Masa Perjanjian : 20 tahun Premi tahunan : Rp 1.000.000 Tabarru' : 4,25% dari Premi Biaya Pengelolaan : Rp 300.000,- (30% premi tahun ke-1) | Mudarabah (bagi hasil) -Untuk peserta : 60% -Untuk takaful : 40% Tingkat Investasi rupiah 12.00% per tahun. |
2) Perkembangan Dana
thn | jumlah premi yg terkumpul | jumlah tabarru yg terkumpul | jumlah tabungan yg terkumpul | bagi hasil (mudharabah) yang terkumpul | dana kematian | nilai tunai | klaim meninggal | persentase nilai tunai dengan premi |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
4,25% | 20jt*2 | 4+5 | 6+7 | 7/2*100% | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 10 15 20 | 1.000.000 2.000.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 10.000.000 15.000.000 20.000.000 | 42.500 85.000 127.000 170.000 212.000 425.000 637.000 850.000 | 657.500 1.615.000 2.572.500 3.530.000 4.487.500 9.275.000 14.062.000 22.954.797 | 47.340 167.028 364.275 644.662 1.014.178 4.440.164 11.280.569 22.954.797 | 19.000.000 18.000.000 17.000.000 16.000.000 15.000.000 10.000.000 5.000.000 0 | 704.840 1.782.028 2.936.775 4.174.662 5.501.578 13.715.164 25.343.069 41.804.797 | 19.704.840 19.782.028 19.936.775 20.174.662 20.501.678 23.715.164 30.343.069 41.804.797 | 70.48% 89.10% 97.89% 104.37% 110.03% 137.15% 168.95% 209.02% |
B. Takaful Dana Haji
-Perhitungan
1) Data
Peserta | Asumsi |
Nama : Muhammad Ramli Umur : 30 tahun Masa Perjanjian :10 tahun Premi Tahunan : Rp 1.000.000,- Tabarru' : 1,75% dari premi Biaya Pengelolaan : Rp 300.000,- (30% dari premi tahun I) | Mudharabah (bagi hasil) -Untuk peserta : 60% -Untuk takaful : 40% Tingkat Investasi rupiah 12.00% pertahun |
2) Perkembangan Dana
thn | jumlah premi yg terkumpul | jumlah tabarru yg terkumpul | jumlah tabungan yg terkumpul | bagi hasil (mudharabah) yang terkumpul | dana kematian | nilai tunai | klaim meninggal | persentase nilai tunai dengan premi |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1,75%*2 | 10jt*2 | 4+5 | 6+7 | 7/2*100% | ||||
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. | 1.000.000 2.000.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.000.000 9.000.000 10.000.000 | 17.500 35.000 52.000 70.000 87.000 105.000 122.500 140.000 157.000 175.000 | 652.500 1.665.000 2.647.500 3.630.000 4.612.500 5.595.000 6.577.500 7.560.000 8.542.500 9.525.000 | 49.140 172.558 375.602 664.006 1.043.914 1.521.916 2.105.074 2.800.959 3.617.688 4.563.962 | 9.000.000 8.000.000 7.000.000 6.000.000 5.000.000 4.000.000 3.000.000 2.000.000 1.000.000 0 | 731.640 1.837.558 3.023.102 4.294.006 5.656.414 7.116.916 8.652.574 10.360.959 12.160.188 14.088.962 | 9.731.640 9.837.558 10.023.102 10.294.006 10.656.414 11.116.916 11.682.574 12.360.959 13.160.188 14.088.962 | 73.16% 91.88% 100.77% 107.35% 113.13% 118.62% 124.04% 129.51% 135.11% 140.89% |
C. Takaful Dana Siswa
-Perhitungan
1) Data
Peserta | Asumsi |
Nama : Ahmad Umur : 30 tahun Masa Perjanjian : 17 tahun Premi Tahunan : Rp 1.000.000,- Tabarru' : 1,75% dari premi Biaya Pengelolaan : Rp 300.000,- (30% premi tahun ke-1) | Mudharabah (bagi hasil) -Untuk Peserta : 60% -Untuk Takaful : 40% Tingkat Investasi rupiah 12.00% pertahun |
2) Perkembangan Dana
Jumlah premi | Jumlah tabarru | Jumlah tabungan | bagi hasil | dana kematian | nilai tunai | peserta meninggal | tahapan | dana | pendidikan | |
thn | yg terkumpul | yg terkumpul | yg terkumpul | (mudharabah) yg terkumpul | ahli waris | akhir tahun polis | manfaat t takaful (ahli waris) | anak masuk | % | rupiah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
7,50%*2 | MT*2 | 4+5 | 6+7 | tabel | 10*MT | |||||
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. | 1.000.000 2.000.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.000.000 9.000.000 10.000.000 11.000.000 12.000.000 13.000.000 14.000.000 15.000.000 16.000.000 17.000.000 | 75.000 150.000 225.000 300.000 375.000 450.000 525.000 600.000 675.000 750.000 825.000 900.000 975.000 1.050.000 1.125.000 1.200.000 1.275.000 | 625.000 1.550.000 2.475.000 3.400.000 3.625.000 3.550.000 4.475.000 5.400.000 6.325.000 7.250.000 6.625.000 6.550.000 7.475.000 5.000.000 5.925.000 6.850.000 975.000 | 45.000 159.840 349.548 619.516 975.521 1.301.359 1.717.256 2.229.699 2.845.637 3.572.523 4.418.345 5.208.066 6.121.246 7.166.776 8.109.384 9.186.460 10.407.685 | 16.000.000 15.000.000 14.000.000 13.000.000 12.000.000 11.000.000 10.000.000 9.000.000 8.000.000 7.000.000 6.000.000 5.000.000 4.000.000 3.000.000 2.000.000 1.000.000 0 | 670.000 1.709.840 2.824.548 4.019.516 3.600.000 4.851.359 6.192.256 7.629.699 9.170.634 10.822.523 10.043.345 11.758.066 13.596.246 12.166.776 14.034.384 16.036.460 11.382.685 | 16.670.000 16.709.840 16.824.548 17.019.516 15.600.521 15.851.359 16.192.256 16.629.699 17.170.637 17.822.523 16.043.345 16.758.066 17.596.246 15.166.776 16.034.384 17.036.460 11.382.685 | SD SMP SMA PT | 10%xMT 15%xMT 20%xMT 40%xMT | 1.700.000 2.550.000 3.400.000 6.800.000 |
saldo rekening awal tahun | Bagi hasil (mudharabah) | saldo rekening akhir tahun | 4 th di PT | |||||||
18. 19. 20. 21. | 11.382.685 9.151.679 6.376.890 3.418.013 | 819.553 658.921 459.136 246.097 | 9.151.679 6.376.890 3.418.013 0 | Th-1 Th-2 Th-3 Th-4 | 25%xMT 35%xMT 50%xMT 100%xMT | 3.050.560 3.433.710 3.418.013 3.664.110 |
D. Takaful Jabatan
-Perhitungan
1) Data
Peserta | Asumsi |
Nama : Muhammad Umur : 40 tahun Masa Perjanjian : 5 tahun Premi tahunan : Rp 20.000.000,- Tabarru' : 0,400% Biaya Pengelolaan : Rp 6.000.000,- (30% premi tahun ke-1) | Mudharabah (bagi hasil) -Untuk peserta : 60% -Untuk takaful: 40% Tingkat Investasi rupiah 12.00% per tahun |
2) Perkembangan Dana
thn | jumlah premi yg terkumpul | jumlah tabarru' yg terkumpul | jumlah tabungan yg terkumpul | Bagi hasil (mudharabah yg terkumpul | dana kematian | nilai tunai | klaim meninggal | persentase nilai tukar dengan premi |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
tabarru' x 2 | 4+5 | 6+7 | 7/2x100% | |||||
1. 2. 3. 4. 5. | 20.000.000 40.000.000 60.000.000 80.000.000 100.000.000 | 400.000 800.000 1.200.000 1.600.000 2.000.000 | 13.600.000 33.000.000 52.800.000 72.400.000 92.000.000 | 979.200 3.440.102 7.489.390 13.241.426 20.818.808 | 100.000.000 100.000.000 100.000.000 100.000.000 100.000.000 | 14.579.200 36.640.102 60.289.390 85.641.426 112.818.808 | 114.579.200 136.640.102 160.289.390 185.641.426 212.818.808 | 72.90% 183.20% 301.45% 428.21% 564.09% |
E. Takaful al-Khairat Individu
- Premi dan Manfaat
Tarif premi sesuai dengan usia dan kontrak
Contoh:
Nama : Aisyah
Umur : 40 tahun
Kontrak : 10 tahun
Manfaat : Takaful Rp 25.000.000,-
Tarif premi/thn.: 6,5% 0(enam koma lima per seribu)
Premi/thn : 6,5%0xRp 25.000.000,-= Rp 162.500,-
-Ketentuan
1) maksimal usia peserta 50 tahun;
2) maksimal usia peserta + kontrak 65 tahun;
3) minimal premi Rp 150.000,- per tahun;
4) cara bayar premi tahunan.
F. Takaful Kecelakaan Diri Individu
-Premi dan Manfaat
Tarif premi : 0,3% (tiga permil) pertahun.
Contoh:
Premi/tahun: Rp 150.000,-
Jenis manfaat: meninggal karena kecelakaan; cacat tetap karena kecelakaan.
Besar manfaat: Rp 50.000.000,- (persentase dari Rp 50.000.000,-)
VII. Penutup
Setelah semua paparan di atas dikemukakan, maka jelaslah bagi kita tentang apa itu asuransi, baik asuransi konvensional maupun syariah. Asuransi konvensional sengaja diangkat bersamaan dengan asuransi syariah agar lebih jelas bagi kita perbedaan kedua asuransi tersebut.
Dengan bertambahnya wawasan tentang asuransi syariah, diharapkan lebih mantap memilih jenis asuransi ini karena berbagai keunggulannya jika dibandingkan dengan asuransi konvensional.
Daftar Pustaka
Achsien, Iggi H., Investasi Syariah di Pasar Modal, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003
Ali, AM Hasan, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, & Praktis, Jakarta: Prenada Media, 2004
Alshodiq dkk., Mukhtar, Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah Fatwa-fatwa, Jakarta: Renaisan, 2005
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
Dewi, Gemala, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2004
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
Harahap, Sofyan Syafri, Akuntansi Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2001
Hosen, M. Nadratuzzaman dan A.M. Hasan Ali, 50 Tanya Jawab Ekonomi & Bisnis Syariah, Jakarta: Kawan Media, 2009
Iqbal, Muhammad, Asuransi Umum syariah dalam Praktik: Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba, Jakarta: Gema Insani Press, 2006
Ismanto, Kuat, Asuransi Syari’ah Tinjauan Asas-asas Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
Janwari, Yadi, Asuransi Syariah, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005
Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Dagang, Pasal 246
M. Algaoud, Latifa dan Mervyn K. Lewis, Perbankan Syariah dan Prinsip, Praktik, dan Prospek, Jakarta: Serambi, 2003
Mannan, M.A., Teori dan Praktek Ekonomi Islam, terj. M. Nastangin, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997
Muslehuddin, Muhammad, Menggugat Asuransi Modern: Mengajukan Alternatif Suatu Alternatif Baru dalam Perspektif Hukum Islam, terj. Burhan Wirasubrata, Jakarta: Lentera Basritama, 1995
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid IV, terj. Soeroyo dan Nastangin, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1996
Siddiqi, M.Nejatullah, Insurance in an Islamic Economy, Leicester: The Islamic Foundation, 1985
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonosia, 2004
Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press, 2004
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BMUI & Takaful) Di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996
Syahatah, Husein, Asuransi dalam Perspektif Syariah, terj. KA Failasufa, Jakarta: Amzah, 2006
At-Tariqi, Abdullah Abdul Husain, Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar, dan Tujuan, terj. M. Irfan Syofwani, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004
UU No. 12 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Widyaningsih dkk. (ed.), Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2005
Winarno, Sigit, dan Sujana Ismaya, Kamus Besar Ekonomi, Bandung: Pustaka Grafika, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar