PELATIHAN, KURSUS, DAN KONSULTASI

LEMBAGA STUDI UMAT NURUL IMAN (eL-SUNI), YOGYAKARTA
"Mantapkan Iman dengan Ilmu Pengetahuan"

Alamat: Jl. Besi-jangkang, KM 3,5, Belakang Puskesmas Ngemplak 2, Banglen, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, di Samping Penjahit Sri Rejeki (a.n. Muhammad Rais Ramli, M.S.I., M.S.I. Telp./WA/Telegram: 0815-7885-6972; PIN BB: D02A5AB9; E-Mail: Mrais17@yahoo.com; YM: Mrais17).

PELATIHAN & KURSUS
* PELATIHAN TATA CARA SHOLAT LENGKAP
(Thaharoh [Ugensi Thoharoh, Macam-macam Najis dan Cara Membersihkannya, Zat/benda yang digunakan untuk Thoharoh, Adab Buang hajat, Sunnah-sunnah Fitroh, Wudhu, Mengusap Khuf, Mandi, Tayammum, Fiqh Haid, Nifas, dan Istihadhoh] Gerakan Sholat, Bacaan Sholat, Makna & Rahasia Kandungan Sholat).

* PELATIHAN PERAWATAN JENAZAH LENGKAP
(Merawat Orang Sakit, Sakaratul Maut, Memandikan, Mengkafani, Men-sholatkan, Menguburkan, Takziah, Siksa Kubur, dan Amaliyah yang bermanfaat bagi jenazah yang disepakati ulama).

* PELATIHAN RETORIKA DAKWAH (TEKNIK PIDATO/ CERAMAH & KHUTBAH).
(Fiqh Dakwah, Fiqh Khutbah Jumat, dan Retorika).

* KURSUS BAHASA ARAB
(Nahwu, Shorof, Tashrif, Kajian Bahasa Arab al-Quran [KaBAr-Qu] Muhadatsah Fushah [Percakapan Bahasa Arab Standar], dan Terjemah Arab-Indonesia)

* KURSUS TARJAMAH AL-QUR'AN PER KATA

* PELATIHAN SEHARI (ONE DAY TRAINING) METODE MUDAH MENGUASAI KOSA KATA AL-QURAN (DENGAN TARGET MENGUASAI 50% AL-QURAN).

* KURSUS ULUMUL QUR'AN
* KURSUS ULUMUL HADIS
* KURSUS USHUL FIQH
* KURSUS FIQH ZAKAT
* KURSUS FIQH PUASA
* KURSUS FIQH MU'AMALAH
* KURSUS FIQH EKONOMI ISLAM

* MENYALURKAN WAKAF KAMUS SAKU AL-QURAN UNTUK PERPUSTAKAAN PONDOK PESANTREN, MADRASAH, DAN LEMBAGA PENDIDIKAN LAINNYA YANG MEMBUTUHKAN. BAGI PARA DERMAWAN YANG INGIN MENJADI SPONSOR WAKAF KAMUS AL-QURAN, DAPAT MENGHUBUNGI PENULIS PADA CONTACT DI ATAS.

*eL-SUNI menerima infak atau sponsorship untuk Dakwah dan Bakti Sosial di Desa-desa terpencil untuk wilayah Propinsi D.I. Yogyakarta dan Propinsi Jawa Tengah. Untuk setiap Dakwah dan Bakti sosial dilakukan selama 3 hari, 2 malam. Adapun kegiatan-kegiatan dakwah dan bakti sosial di desa-desa terpencil selama 3 hari dan 2 malam tersebut adalah
= Bazar Sembako Murah
= Pembagian Pakaian Layak Pakai
= Penyuluhan Pertanian/Perkebunan (menyesuaikan kondisi desa sasaran dakwah dan bakti sosial)
= Pengajian Akbar (target minimal 300 peserta)
= Pelatihan perawatan jezanah (target 100 peserta)
= Pelatihan tatacara cara thaharah dan tatacara shalat (target 100 peserta)
= Pelatihan Metode Mudah Menguasai Kosa Kata al-Quran
= Pelatihan guru Taman Kanak-kanak al-Quran dan Taman Pendidika al-Quran (target 50 peserta)
= Lomba-lomba untuk taman kanak-kanak al-Qur'an dan Taman Pendidikan al-Quran (target 100 peserta)
= dan berbagai kegiatan-kegiatan lain sesuai usulan warga sasaran kegiatan dan usulan donatur dan sporsorship.

NB= Banyaknya kegiatan dalam sekali kegiatan dakwah dan bakti sosial disesuaikan dengan dana yang tersedia.

* Dalam melaksanakan kegiatan dakwah dan bakti sosial, eL-SUNI bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain sesuai dengan kebutuhan.

* Dana kegiatan dapat disalurkan ke nomor rekening,
0220830510, Bank BNI Syariah Cabang Yogyakarta, a.n. Muhammad Rais

KONSULTASI SKRIPSI & TESIS UNTUK SEMUA ILMU SOSIAL DAN ILMU AGAMA ISLAM

Rabu, 15 September 2010

REKSADANA



A.    Pendahuluan
             Makalah ini memaparkan tentang reksadana, baik reksadana konvensional maupun reksadana syariah. Pembahasan makalah ini dimulai dari pengertian, sejarah singkat reksadana, jenis-jenis reksadana, manfaat reksadana, dan reksadana syariah.
B.     Pengertian
Reksadana berasal dari kata reksa yang berarti jaga atau pelihara, dan kata dana yang berarti uang. Dengan demikian, reksadana[2] dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Menurut undang-undang no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam bentuk portofolio[3] efek[4] oleh manager investasi. Dalam definisi tersebut ada 3 poin yang harus dicermati, (1) adanya dana dari masyarakat investor, (2) dana diinvestasikan dalam bentuk portofolio, (3) dana dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang dikelola dalam reksadana merupakan dana bersama para investor, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.[5]
Reksadana dapat dipandang sebagai hubungan trilateral antara pemegang unit (stake holders), manager investasi dan kustodian (trustee) yang terikat dalam sebuah kontrak secara legal. Manager investasi adalah pihak yang kegiatannya mengelola portofolio efek, biasanya berbentuk perusahaan. Adapun perusahaan manajemen tidak diperkenankan memegang atau menyimpan aset yang dimiliki funds. Aset tersebut, seperti saham, disimpan oleh bank kustodian yang tanggung jawab utamanya melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan. Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, dan mewakili pemegang rekening yang mejadi nasabahnya.[6]
C.    Sejarah Singkat Reksadana
Reksadana pertama kali dikenal pada tahun 1870 di Inggris. Ketika Robert Fleming ditugaskan ke Amerika Serikat oleh pimpinan perusahaan tempat ia bekerja, ia melihat ada investasi baru yang muncul setelah perang saudara. Setelah pulang ke Inggris, ia bermaksud untuk membuka investasi baru, tetapi ada kendala yang dihadapi adalah modal tidak cukup untuk membuka usahanya, akhirnya ia terdorong untuk mengumpulkan dana dari rekan-rekannya dan kemudian membentuk the scottish American invesment trust pada tahun 1873. Perusahaan ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagai reksadana tertutup (close-end fund).[7]
Selanjutnya, lahirnya Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Reksadana mulai dikenal di Indonesia sejak diterbitkan reksadana perseroan oleh PT-BDNI reksadana pada tahun 1995. Peraturan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memberi peluang lahirnya reksadana syariah untuk pertama kali dilaksanakan tahun 1998 yang dikelola oleh PT. Danareksa Investment Management.[8]
Saat ini, reksa dana merupakan perusahaan investasi yang dominan, mencakup sekitar 90% dari asset perusahaan investasi. Aset yang dikelola manajemen di industri reksa dana mendekati $6,4 triliun pada akhir tahun 2002.[9]
D.    Jenis-jenis Reksadana
     Reksadana dapat dibedakan menjadi dua macam berdasarkan bentuknya, yaitu :[10]
1.      Reksadana Perseroan
          Reksadana berbentuk perseroan adalah suatu perusahaan (perseroan terbatas) yang dari sisi bentuk, tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan hanya terletak pada jenis usaha. Dengan melakukan investasi pada surat-surat berharga yang tersedia di pasar investasi.[11]
2.      Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
          Kontrak investasi kolektif adalah kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi kolektif.[12]
     Reksadana dilihat dari sifatnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:[13]
1.      Reksadana Bersifat Tertutup (close-end fund)
          Reksadana bersifat tertutup beroperasi sebagaimana perusahaan publik yang lain. Saham-saham atau unit penyertaannya diperjualbelikan di pasar sekunder reguler atau bursa, dengan harga saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sehingga reksadana tertutup tidak membeli kembali dan tidak melakukan redemption[14] saham yang telah dijual kepada investor. Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi.[15]
2.      Reksadana Bersifat Terbuka (open-end fund)
          Reksadana yang bersifat terbuka adalah perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai sejumlah unit penyertaan yang sudah dikeluarkan.[16]
          Berikut ini adalah tabel perbandingan antara reksadana tertutup dengan reksadana terbuka:[17]
No.
Reksadana Tertutup
Reksadana Terbuka
1.
Menjual sahamnya pada penawaran umum perdana sampai batas modal dasar, tetapi dapat menerbitkan saham baru melalui right issue[18]
Menjual sahamnya secara terus-menerus sepanjang ada investor yang membeli
2.
Saham reksadana dicatatkan di bursa efek
Saham reksadana tidak dicatatkan di bursa efek
3.
Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksadana, tetapi kepada investor lain melalui bursa
Investor dapat menjual kembali sahamnya kepada reksadana
4.
Harga jual/beli saham tergantung pada penawaran dan permintaan antar investor bursa
Harga jual/ beli saham antara reksadana dengan investor didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB)[19] per saham yang dihitung Bank Kustodian
5.
Saham mempunyai nilai nominal
Saham tidak mempunyai nilai nominal
6.
Harga saham diperdagangkan di bursa efek sesuai harga pasar
Harga saham diperdagangkan sesuai dengan NAB
7.
NAB awal ditentukan perseroan
NAB awal Rp 1.000,00
8.
Return of investment diperoleh dari dividen,[20] captal gain,[21] dan saham bonus
Return of investment diperoleh dari dividen, captal gain, dan perubahan NAB
9.
Transaksi dalam jumlah banyak berpengaruh, karena harga saham ditentukan berdasarkan supply and demand
Transaksi dalam jumlah banyak tidak berpengaruh karena diperdagangkan sesuai NAB

     Jika reksadana dilihat dari portofolio investasinya, dibedakan menjadi empat macam, yaitu :[22]
1.      Reksadana pasar uang (money market funds)
2.      Reksadana pendapatan tetap ( fixed income funds)
3.      Reksadana saham (equity funds)
4.      Reksadana campuran (discretionary funds)
     Dilihat dari tujuan investasinya, reksadana dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:[23]
1.      Growth fund : reksadana yang menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana, dialokasikan pada saham.
2.      Income fund : reksadana yang mengutamakan pendapatan konstan, dialokasikan pada surat utang atau obligasi.
3.      Safety fund : reksadana yang lebih mengutamakan keamanan dari pada pertumbuhan, dialokasikan di pasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan surat utang jangka pendek.

E.     Manfaat Reksadana
Reksadana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik, antara lain:[24]
1.      Manfaat Peragaman (Diversifikasi)
           Statistik menunjukkan bahwa peragaman (diversifikasi) dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan hasil investasi. Akan tetapi, untuk mengadakan peragaman yang baik diperlukan dana yang cukup besar dan kemampuan  memilih instrumen yang tepat. Melalui reksadana, pemodal tidak perlu mempunyai dana investasi yang besar untuk mendiversifikasikan investasinya karena hanya dengan dana Rp 1 juta, pemodal dapat membeli unit penyertaan atas suatu portofolio investasi reksadana. Dengan demikian, melalui investasi di reksadana, pemodal kecil dapat menurunkan risiko investasi dan mengoptimalkan hasil investasi, baik dalam nilai maupun dalam waktu (timing).[25]
2.      Manfaat Likuiditas
           Secara umum, setiap jenis efek hanya dapat dijual pada harga pasar yang wajar apabila terdapat cukup banyak peminat atau efek tersebut, sehingga pada umumnya dapat dikatakan investasi dalam bentuk simpanan deposito umumnya mempunyai likuiditas yang lebih baik dari pada investasi dalam bentuk saham maupun obligasi. Akan tetapi, pemodal yang membeli unit penyertaan reksadana maupun jaminan likuiditas pada harga pasar karena manajer investasi wajib membeli kembali unit penyertaan pada nilai aktiva bersih hari yang bersangkutan bila pemegang  unit penyertaan ini menjual kembali unit penyertaannya. Pembayaran wajib diselesaikan dalam 7 hari kerja bursa.
3.      Manfaat Kemudahan Investasi
           Pemodal dapat memilih reksadana dengan portofolio efek dan strategi investasi yang sesuai dengan sasaran hasil dan toleransi risiko yang diinginkannya, tanpa harus mempunyai kemampuan teknis investasi ataupun meluangkan waktu yang cukup untuk mengadakan transaksi investasi karena reksadana umunya dikelola oleh manajer investasi yang profesional, serta menyediakan informasi mengenai kondisi portofolio efek serta hasil investasi historis.[26]
4.      Manfaat Keluwesan Investasi
           Pemodal diberi keluwesan dan keleluasaan dalam melakukan investasi karena pemodal dapat menanamkan dananya dalam suatu reksadana dengan portofolio tertentu dan kemudian, bila menginginkan, dapat mengalihkan investasinya ke dalam reksadana dengan portofolio yang berbeda untuk memanfaatkan perubahan kondisi di pasar modal. Keluwesan itu tidak dapat diperoleh investasi langsung di pasar modal karena dalam kondisi itu pemodal harus menjual portofolionya dulu untuk melakukan investasi pada portofolio yang diinginkan. Hal ini kadang-kadang sulit dilakukan karena terbatasnya pihak yang berminat membeli atau menjual efek yang diinginkan.
5.      Manfaat Bagi Hasil
           Dalam investasi di reksadana tidak dapat diperoleh janji akan bagi hasil investasi di masa mendatang sebagaimana yang dapat diperoleh dalam investasi di simpanan deposito. Yang dapat dilihat hanya data historis hasil investasi di masa lalu. Semua hasil investasi, baik berupa keuntungan maupun kerugian, adalah milik bersama semua pemegang unit penyertaan. Akan tetapi, karena semua biaya dan hasil investasi dihitung secara harian, maka setiap pemegang unit penyertaan dapat mengambil bagiannya dari hasil investasi bersama secara adil setiap hari sesuai dengan keinginannya. Dengan demikian, setiap pemegang unit penyertaan mendapat manfaat bagi hasil yang adil.
6.      Manfaat Peningkatan Buyer Power
           Melalui reksadana, maka buying power meningkat dibandingkan dengan investasi secara individu.[27] Akumulasi dana melalui pasar modal juga sangat berperan dalam perkembangan pembiayaan-perusahaan dapat memanfaatkan dana masyarakat lebih mudah.
7.      Manfaat Keterbukaan Investasi
           Pengelola reksadana memberikan informasi yang transparan kepada nasabah mengenai semua aspek investasi, risiko, portofolio, dan biaya-biaya transaksi. Selain itu, memberikan kemudahan transaksi dan administrasi yang teratur.
8.      Manfaat Perlindungan Investor
           Melalui peraturan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam, di antaranya yang mengatur transaksi pada suatu jenis saham maksimum sebesar 5% dari total modal disetor.[28] Selain itu, manajer investasi tidak diizinkan membeli satu saham perusahaan lebih dari 10% atas nilai aktiva bersih pada saat pembelian.
F.        Reksadana Syariah
              Setelah dijelaskan sekelumit tentang reksadana secara umum, selanjutnya dipaparkan tentang reksadana syariah. Pemaparan tentang reksadana syariah berikut, banyak mengambil dari fatwa DSN-MUI. hal ini dilakukan karena fatwa DSN-MUI-lah yang menjadi standar baku pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia, termasuk fatwa tentang reksadana syariah.
            Berikut ini adalah pemaparan tentang reksadana syariah mulai dari pengertian, dasar hukum, dan isi fatwa DSN-MUI itu sendiri yang dicross-check dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
1.      Pengertian
Pengertian reksadana syariah sama dengan pengertian reksadana pada umumnya. Hanya saja, reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah tidak menginvestaskan produknya yang bertentangan dengan syariat Islam.[29]
2.      Dasar Hukum
           Terdapat beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi saw., serta sebuah kaidah fikih yang dijadikan dasar hukum oleh Dewan Syariah Nasional MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang reksadana syariah. Berbagai dasar hukum tersebut adalah sebagai berikut:[30]
a)      Q.S. al-Baqarah [2]: 275: “…Allah swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
b)      Q.S. al-Nisa [4]: 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…”
c)      Q.S. al-Baqarah [2]: 198: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”
d)     H.R. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
e)      H.R. Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Samit: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan diri orang lain.”
f)       Kaidah fikih yang berbunyi: “Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
3.      Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syari'ah[31]
a.  Ketentuan Umum
1)   Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
2)   Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksadana.
3)   Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
4)   Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.
5)   Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
6)   Reksadana Syari'ah adalah Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi.
7)   Mudarabah/qirad adalah suatu akad atau sistem yang seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh sahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudarib.
8)   Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
9)   Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
b.      Mekanisme Kegiatan Reksadana Syari'ah[32]
1)         Mekanisme operasional dalam Reksadana Syari'ah terdiri atas:
a)      antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b)      antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudarabah.
2)         Karakteristik sistem mudarabah adalah:[33]
a)      Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b)      Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c)      Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrit).
c.       Hubungan dan Hak Pemodal[34]
1)   Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
2)   Dengan akad wakalah, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
3)   Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi       dalam Reksadana Syari'ah.
4)   Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksadana           Syari'ah.
5)   Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik        kembali penyertaannya dalam Reksadana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
6)   Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya         kembali penyertaan tersebut.
7)   Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan            jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi    oleh Bank Kustodian.
8)   Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit      Penyertaan Reksadana Syariah.
d.   Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian[35]
1)      Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam       Prospektus.
2)      Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan     mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-  Unit Penyertaan dalam Reksadana Syari’ah untuk setiap hari             bursa.
3)      Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak            memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksadana Syari'ah.
4)      Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrit), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
e.       Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi[36]
     Manajer Investasi berkewajiban untuk:
1)   Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus;
2)   Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;
3)   Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan
4)   Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksadana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
f.       Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian[37]
    Bank Kustodian berkewajiban untuk:
1)   Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksadana;
2)   Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;
3)   Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksadana atas perintah Manajer Investasi;
4)   Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;
5)   Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;
6)   Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.
g.      Jenis dan Instrumen Investasi[38]
1)   Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari'ah Islam.
2)   Instrumen keuangan yang dimaksud meliputi:
a)   Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
b)   Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
c)   Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah;
h.      Jenis Usaha Emiten[39]
1)      Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari'ah Islam.
2)      Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, antara lain, adalah:[40]
a)      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b)      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c)      Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
d)     Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
i.        Jenis Transaksi yang Dilarang[41]
1)      Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyat), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar .
2)      Tindakan yang dimaksud meliputi:
a)      Najasy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b)      Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);
c)      Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d)     Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
j.        Kondisi Emiten yang Tidak Layak[42]
     Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksadana Syariah:
1)      apabila struktur utang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari utang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
2)      apabila suatu emiten memiliki nisbah utang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);
3)      apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.
k.      Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi[43]
1)      Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksadana Syari'ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2)      Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal,[44] sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
3)      Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksadana Syari'ah adalah:
a)   Dari saham dapat berupa:
o  Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
o  Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
o  Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
b)   Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
o  Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c)   Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:
o  Bagi hasil yang diterima dari issuer.
d)  Dari Deposito dapat berupa:
o  Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.
4)      Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksadana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
5)      Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.
G.       Penutup
                 Dari semua pembahasan di atas diketahui tentang bagaimana reksadana secara umum dan reksadana syariah secara khusus. Pada prinsipnya, mekanisme operasional reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional kecuali hal-hal yang melanggar prinsip syariah sebagaimana dikemukakan sebelumnya.  Oleh karena itu, selayaknya seorang muslim berinvestasi di reksadana syariah saja, karena lebih menguntungkan dan lebih menenangkan hati.











DAFTAR PUSTAKA

Achsien, Iggi H., Investasi Syariah Di Pasar Modal : Menggagas Konsep Dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2003

Alshodiq, Mukhtar, dkk.,  Briefcase Book; Fatwa-fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer, Jakarta: Renaisan, 2005.

Anonim, Kamus Saku Bisnis, Yogyakarta: Diksi, 2005

Ardiyos, Kamus Ekonomi: Istilah Pasar Modal & Perdagangan International, Jakarta: Citra Harta Prima, 2001

Bodie, Zvi, dkk., Investasi, Edidi 6, Buku 1, terj. Zuliani Dalimunte dan Budi Wibowo, Jakarta: Salemba Empat, 2006

Dunil, Z., Kamus Istilah Perbankan Indonesia, Jakarta: Gramedia, 2004 

Ghufron, Sofiyani, dkk, Briefcase Book ; Investasi Halal di Reksadana Syariah, Jakarta: Renaisan, 2005.

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution,  Investasi pada pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana, 2007

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah BAB XXIII tentang Reksadana Syariah

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa-fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, mui-online@mui.or.id., akses Januari 2010.

Manan, Abdul, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Invesatsi Di Pasar Modal Syariah Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009

Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta; UII Press, 2000.

Pandia,  Frianti dkk., Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005

Sudarsono, Heri, Bank & Lembaga Keuangan Syariah:Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: UII Press, 2000

Sudarsono dan Edilius,  Kamus Ekonomi Uang & Bank, Jakarta: Rineka Cipta, 2001

Widjaja, Gunawan,  dan Yongki Angga, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal: Real Estate Investment Trusts, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008

Winarno,  Sigit, dan Sujana Ismaya, Kamus Besar Ekonomi, Bandung: Pustaka Grafika, 2003


                [1]Dipresentasikan pada kuliah Fiqh Ekonomi dan Bisnis Kontemporer, Selasa, 07 Juni 2010, Pukul 08.00 WIB di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dosen Pengampu Prof. Dr. H. Abd. Salam Arif, M.A.

                [2]Reksa dana atau investment fund didefinisikan juga sebagai emiten yang kegiatan utamanya  adalah melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek. Ardiyos, Kamus Ekonomi: Istilah Pasar Modal & Perdagangan International, (Jakarta: Citra Harta Prima, 2001), hlm. 135.
                [3]Kumpulan efek atau aset lain yang dimiliki oleh pemodal perorangan atau lembaga. Tujuan portofolio adalah mengurangi resiko dengan penganekaragaman  kepemilikan efek. Lihat Ardiyos, Kamus Ekonomi…, ibid., hlm. 214.

                [4]Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan tanda investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivative dari efek. (Sumber: Undang-undang tentang Pasar Modal). Lihat Z. Dunil, Kamus Istilah Perbankan Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 2004), hlm. 254. 
                [5]Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Invesatsi Di Pasar Modal Syariah Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 150.

                [6]Iggi H. Achsien, Investasi Syariah Di Pasar Modal: Menggagas Konsep Dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2003), hlm. 74.

[7]Abdul Manan, Aspek Hukum., hlm. 150.
                [8]Ibid., hlm. 173.
                [9]Zvi Bodie, dkk., Investasi, edidi 6, buku 1, terj. Zuliani Dalimunte dan Budi Wibowo (Jakarta: Salemba Empat, 2006), hlm. 146.
                [10]Ibid., hlm. 154.

[11]Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah:Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: UII Press, 2000).
                [12]Ibid., hlm. 205.

                [13]Nurul Huda, Investasi pada pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 158.

                [14]Redemption artinya penebusan. Dalam masalah utang-piutang  artinya pelunasan utang sebelum jatuh tempo. Lihat Sudarsono dan Edilius,  Kamus Ekonomi Uang & Bank, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hlm. 231.

                [15]Iggi H. Achsien, Investasi Syariah…ibid., hlm. 76.
                [16]Ibid., hlm. 77.

                [17]Gunawan Widjaja dan Yongki Angga, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal: Real Estate Investment Trusts, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 161.

                [18]Right issue biasa juga disebut hak emisi, yaitu 1) hak untuk menerbitkan saham; 2) penawaran umum terbatas efek pada harga tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya kepada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan hak memesan terlebih dahulu (HMETD) atau rights. Lihat  Anonim, Kamus Saku Bisnis, (Yogyakarta: Diksi, 2005), hlm. 195.
                [19]Nilai Aktiva Bersih (NAB) biasa juga disebut Net Asset Value (NAV), yaitu nilai pasar yang wajar dan kekayaan lain dari reksa dana dikurangi seluruh kewajibannya. Lihat Anonim, Kamus Saku.., hlm. 153.

                [20]Dividen (dividend) adalah 1) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham perseroan; 2) laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dibagikan kepada pemegang saham. Lihat Sigit Winarno dan Sujana Ismaya, Kamus Besar Ekonomi, (Bandung: Pustaka Grafika, 2003), hlm. 161.
[21]Keuntungan yang diperoleh dari harta modal, seperti penjualan saham dengan harga yang lebih dari harga pembeliannya. Lihat Sigit Winarno dan Sujana, Kamus Besar.., hlm. 81.

                [22] Abdul Manan, Aspek Hukum...,hlm. 159.
                [23] Ibid,.
                [24]Frianti Pandia dkk., Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 152-154

[25] Sofiyani Ghufron dkk, Briefcase Book ; Investasi Halal di Reksadana Syariah, (Jakarta: Renaisan, 2005)., hlm. 47.
[26] Ibid.,
[27] Abdul Manan, Aspek Hukum...,hlm. 160.
[28] Ibid.,
[29]Ibid., hlm. 151.

                [30]Mukhtar Alshodiq dkk. (ed.) Briefcase Books Edukasi Profesional Syariah: Fatwa-fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer, (Jakarta: Renaisan, 2005), hlm. 58-60.

                [31]Lihat Majelis Ulama Indonesia, Fatwa-fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, mui-online@mui.or.id., akses Januari 2010.

                [32]Lihat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah BAB XXIII tentang Reksadana Syariah Bagian Pertama tentang Mekanisme Kegiatan Reksadana Syariah Pasal 585.
[33] Sofiyani Ghufron dkk, Briefcase Book ; Investasi Halal di Reksadana Syariah, ( Jakarta: Renaisan, 2005)., hlm.27.

                [34] Lihat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah BAB XXIII,.. Pasal 586.
                [35]Ibid., Pasal 587., lihat juga di Sofiyani Ghufron dkk, Briefcase Book ; Investasi Halal.., hlm. 27.
                [36]Lihat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah BAB XXIII,..  Ibid., Pasal 588.
                [37]Lihat Ibid., Pasal 589
                [38]Lihat Ibid., Pasal 590
                [39]Lihat Ibid., Pasal 591

[40] Sofiyani Ghufron dkk, Briefcase Book ; Investasi Halal.., hlm. 33.
                [41] Lihat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah BAB XXIII,..  Ibid., Pasal  592
                [42]Lihat Ibid., Pasal 593-599
                [43]Lihat Ibid., Pasal 594

[44] Muhamad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta; UII Press, 2000)., hlm. 102.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar