Training Imam dan Khatib
Oleh Muhammad Rais, S.S.,S.Th.I.,M.S.I.
A. Tentang Imam
Syarat-syarat jadi Imam[1]
1. Islam
2. Berakal atau tidak gila
3. Baligh atau sudah dewasa.
4. Laki-laki
5. Bersuci dari hadas dan najis.
6. Bagus bacaan al-Qur'an-nya.
7. Tidak menjadi makmum.
8. Tidak udzur atau halangan.
9. Mempunyai lidah yang fasih (tidak cadel dan sebagainya).
10. Adil.
11. Orang yang belum melaksanakan shalat jama'ah sebelumnya pada satu waktu.
B. Orang yang paling berhak menjadi imam menurut empat mazhab.[2]
A. Mazhab Hanafi. Sesuai urutannya, orang paling berhak menjadi imam ialah,
1. Orang yang paling tahu aturan-aturan shalat (tentang sah tidaknya shalat) dengan syarat bebas dari perbuatan keji yang nyata dan hafal al-Qur'an (atau banyak hafal al-Qur'an).
2. Kemuidian orang yang paling bagus bacaan al-Qur'annya atau tajwidnya.
3. Kemudian orang yang paling wara' (menjaga diri dari hal-hal yang subhat atau hal-hal yang belum jelas halal dan haramnya)
4. Kemudian orang yang paling tua usianya karena ia lebih khusyuk dan akan memperbanyak jama'ah.
5. Kemudian orang yang paling baik akhlaknya dengan orang lain.
6. Kemudian orang yang paling banyak melaksanakan shalat malam.
7. Kemudian orang yang paling mulia nasab atau keturunannya.
8. Kemudian orang yang paling bersih dalam berpakaian.
Kalau semua indikasi atau ciri mereka sama, maka diundi atau dipilih oleh kaumnya sendiri. Apabila mereka tidak menghasilkan mufakat, maka diambil suara yang terbanyak atau mayoritas. Apabila ada penguasa di antara mereka, maka ia diprioritaskan, kemudian gubernur (penguasa yang lebih rendah darinya), kemudian hakim, dan kemudian tuan rumah (shahibul bait).
B. Madzhab Maliki. Sesuai urutannya, orang yang paling berhak menjadi imam ialah,
1. Penguasa atau wakilnya walaupun di masjid sudah ada Imamnya.
2. Kemudian Imam Masjid.
3. Kemudian tuan rumah.
4. Kemudian orang yang paling faham tentang aturan shalat berjama'ah.
5. Kemudian orang yang paling pandai dalam hadis.
6. Kemudian orang yang paling bagus bacaan al-Qur'annya. Mengerti tajwid dan makharijul huruf (tempat keluarnya huruf).
7. Kemudian orang yang paling banyak ibadahnya, seperti shalat dan lainnya.
8. Kemudian orang yang paling awal masuk Islam.
9. Kemudian orang yang paling mulia nasab atau keturunannya. (orang yang dikenal nasabnya lebih diutamakan daripada yang tidak dikenali)
10. Kemudian orang yang paling baik akhlaknya.
11. Kemudian orang yang paling bagus dalam berpakaian kecuali pakaian yang dilarang seperti sutra. Pakaian yang bagus menurut syariat adalah yang berwarna putih, baik pakaian itu baru maupun tidak baru.
12. Kemudian orang yang paling wara'.
13. Kemudian orang yang paling zuhud (tidak bergantung kepada urusan dunia atau ia meninggalkan kelezatan kehidupan dunia).
Orang merdeka lebih diutamakan daripada selainnya. Orang yang adil lebih diutamakan daripada orang yang tidak diketahui keadaannya. Ayah lebih diutamakan daripada anak. Paman lebih diutamakan daripada keponakan. Bagi yang mempunyai kedudukan yang sama, maka ia diundi kecuali di antara mereka sudah ada saling kerelaan.
C. Madzhab Syafi'i. Sesuai urutannya, orang yang paling berhak menjadi imam ialah,
1. Penguasa dalam wilayah kekuasaannya.
2. Kemudia imam rawatib (yang biasa mengimami shalat di masjid tersebut atau imam tetap).
3. Kemudian tuan rumah atau pemilik tempat.
4. Kemudian orang yang paling pandai.
5. Kemudian orang yang paling bagus bacaan al-Qur'annya.
6. Kemudian orang yang paling wara'
7. Kemudian orang yang awal melakukan hijrah.
8. Kemudian orang lebih awal masuk Islam.
9. Kemudian orang yang paling mulia nasab atau keturunannya.
10. Kemudian orang yang paling baik akhlak atau perilakunya.
11. Kemudian orang yang paling bersih dalam berpakaian.
12. Kemudian orang yang paling bersih badannya.
13. Kemudian orang paling baik pekerjaannya.
14. Kemudian orang paling bagus suaranya.
15. Kemudian orang yang paling bagus wajahnya.
16. Kemudian orang yang sudah menikah.
Kalau semua indikasi atau ciri di atas sama, maka mereka diundi. Orang yang adil lebih diutamakan daripada orang yang fasiq walaupun orang yang fasiq ini lebih pandai dan lebih bagus bacaannya daripada orang adil tadi. Orang yang dewasa lebih diutamakan daripada orang yang belum dewasa walaupun orang yang belum dewasa ini lebih pandai dan lebih bagus bacaannya. Orang merdeka lebih diutamakan daripada budak. Orang yang mukim (tidak bepergian) lebih diutamakan daripada orang safar (sedang bepergian). Orang yang halal (tidak melakukan kemaksiatan seperti perzinaan) lebih utama daripada orang melakukan perzinaan. Orang buta sama kedudukannya dengan orang yang melihat (tidak buta) karena orang buta tidak melihat sesuatu yang dapat mengganggu shalat sehingga ia bisa lebih khusyuk, sedangkan orang yang melihat bisa lebih berhati-hati terhadap najis karena ia bisa melihatnya dan bisa menghindar darinya.
D. Madzhab Hanbali. Sesuai urutannya, orang yang paling berhak menjadi imam ialah,
1. Orang yang lebih bagus bacaannya dan orang yang lebih pandai atau lebih faham terhadap agama. Orang yang lebih bagus bacaannya lebih diutamakan daripada orang yang faqih (pandai dalam agama).
2. Kemudian orang yang hanya bagus bacaan al-Qur'annya saja walaupun ia tidak pandai, tetapi ia mengetahui aturan-aturan shalat dan hal-hal yang diperlukan dalam shalat.
3. Kemudian orang yang paling tahu aturan-aturan shalat.
4. Kemudian orang paling tua usianya.
5. Kemudian orang yang paling mulia nasab atau keturunannya.
6. Kemudiaan orang yang paling dahulu hijrah ke negeri Islam dalam keadaan Muslim.
7. Kemudian orang yang paling bertaqwa dan lebih wara'.
Kalau mereka juga masih sepadan, maka mereka diundi. Akan tetapi, penguasa lebih didahulukan atas yang lainnya, sebagaimana kalau di masjid, imam masjid lebih diutamakan daripada yang lainnya. Kalau di rumah, tuan rumah lebih diutamakan daripada yang lainnya, jika ia pantas jadi imam.
Menurut Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, syarat-syarat seorang imam adalah sebagai berikut,
1. Sanggup menunaikan shalat.
2. Mengetahui hukum-hukum shalat.
3. Mempunyai akal yang kuat (maksudnya tidak mudah lupa).
4. Tidak cacat bacaan al-Qur'annya.[3]
Hasbi menambahkan bahwa sebagian ulama mensyaratkan imam sebagai berikut,
1. Tidak fasiq (berbuat dosa).
2. Terkenal keadaannya.
3. Tidak tertuduh melakukan suatu kejahatan.
4. Tidak berpenyakit menular.
5. Tidak menghendaki upah.[4]
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi mengemukakan beberapa hal tentang syarat orang yang menjadi imam yaitu,
1. Laki-laki. (jadi tidak sah wanita menjadi imam kecuali terhadap kaum wanita atau terhadap anak-anak kecil).
2. Adil.
3. Berilmu.[5]
Adapun orang yang lebih utama menjadi Imam menurut beliau adalah,
1. Orang yang paling fasih bacaan al-Qur'annya.
2. Kemudian orang yang paling mengerti masalah agama.
3. Kemudian orang yang paling bertaqwa.
4. Kemudian orang yang paling tua usianya.[6]
C. Orang-orang Yang Makruh Menjadi Imam.[7]
1. Orang fasiq yang pintar karena ia tidak mempunyai perhatian terhadap agama (menurut 'ulama Maliki, ulama Syafi'i, dan ulama Hanbali) kecuali shalat Jum'at dan shalat 'Id karena dianggap darurat (menurut ulama Hanbali).
2. Orang yang melakukan bid'ah tetapi ia tidak mengkafirkan orang-orang mukmin.
3. Orang buta, karena dia tidak bisa menjaga dari najis (menurut ulama Hanafi, Ulama Maliki, dan Hanbali). Apabila orang buta tersebut ialah orang terpandai di tengah kaumnya, maka ia diutamakan (menurut ulama Hanafi).
4. Mengimami kaum yang tidak suka kepadanya. Ulama Hanafi menghukumi makruh-tahrim (makruh yang lebih dekat kepada haram).
5. Makruh memperpanjang shalat. menurut ulama Hanafi makruh tahrim, baik makmumnya rela atau tidak rela. Menurut ulama Syafi'i dan ulama Hanbali boleh memperpanjang shalat apabila makmumnya merelakan demikian.
6. Menunggu orang masuk (mayoritas ulama selain ulama Syafi'i).
7. Orang yang banyak kesalahan baca yang tidak mengubah makna.
8. Orang yang tidak fasih membaca sebagian huruf. Akan tetapi, tidak makruh menurut ulama Hanafi.
9. Orang dusun atau pedalaman (a'rabi) mengimami orang kota. Menurut ulama Hanafi bahwa orang Turki dan orang Kurdi adalah orang awam seperti orang a'rabi karena ia mempunyai watak yang kasar. Menurut ulama Hanbali tidak apa-apa shalat di belakang orang a'rabi jika ia orang yang pandai.
10. Makruh tempat imam lebih tinggi dari tempat para makmum seukuran sehasta atau lebih. Jika di tempat imam tersebut ada makmum, maka tidak makruh (menurut ulama Hanafi, ulama Maliki, dan ulama Syafi'i).
11. Orang yang termasuk anak hasil perzinaan dikarenakan tidak mempunyai ayah yang mendidiknya, memelihara, dan mengajarnya. Selain itu, orang-orang pun bersikap menjauh darinya. Akan tetapi, ulama Hanbali membolehkan. Menurut ulama Hanafi ia tidak makruh menjadi imam jika ia orang yang pandai dan bertaqwa. Menurut ulama Maliki, ia tidak makruh jika ia telah diangkat menjadi imam tetap. Menurut ulama Syafi'i, ia boleh menjadi imam bagi makmum yang sama dengannya.
[1]Lihat Wahbah al Zuhaily, Fikih Shalat: Kajian Berbagai Mazhab, terj. Masdar Helmy (Bandung: Pustaka Media Utama, 2004), hlm. 555-564.
[2]Ibid., hlm. 565-569.
[3]T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Shalat (Jakarta: Bulan Bintang, 1951), hlm. 329.
[5]Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhajul Muslim (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), hlm. 199.
[7]Lihat Wahbah al Zuhaily, ibid., hlm. 569-574.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar