PELATIHAN, KURSUS, DAN KONSULTASI

LEMBAGA STUDI UMAT NURUL IMAN (eL-SUNI), YOGYAKARTA
"Mantapkan Iman dengan Ilmu Pengetahuan"

Alamat: Jl. Besi-jangkang, KM 3,5, Belakang Puskesmas Ngemplak 2, Banglen, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta, di Samping Penjahit Sri Rejeki (a.n. Muhammad Rais Ramli, M.S.I., M.S.I. Telp./WA/Telegram: 0815-7885-6972; PIN BB: D02A5AB9; E-Mail: Mrais17@yahoo.com; YM: Mrais17).

PELATIHAN & KURSUS
* PELATIHAN TATA CARA SHOLAT LENGKAP
(Thaharoh [Ugensi Thoharoh, Macam-macam Najis dan Cara Membersihkannya, Zat/benda yang digunakan untuk Thoharoh, Adab Buang hajat, Sunnah-sunnah Fitroh, Wudhu, Mengusap Khuf, Mandi, Tayammum, Fiqh Haid, Nifas, dan Istihadhoh] Gerakan Sholat, Bacaan Sholat, Makna & Rahasia Kandungan Sholat).

* PELATIHAN PERAWATAN JENAZAH LENGKAP
(Merawat Orang Sakit, Sakaratul Maut, Memandikan, Mengkafani, Men-sholatkan, Menguburkan, Takziah, Siksa Kubur, dan Amaliyah yang bermanfaat bagi jenazah yang disepakati ulama).

* PELATIHAN RETORIKA DAKWAH (TEKNIK PIDATO/ CERAMAH & KHUTBAH).
(Fiqh Dakwah, Fiqh Khutbah Jumat, dan Retorika).

* KURSUS BAHASA ARAB
(Nahwu, Shorof, Tashrif, Kajian Bahasa Arab al-Quran [KaBAr-Qu] Muhadatsah Fushah [Percakapan Bahasa Arab Standar], dan Terjemah Arab-Indonesia)

* KURSUS TARJAMAH AL-QUR'AN PER KATA

* PELATIHAN SEHARI (ONE DAY TRAINING) METODE MUDAH MENGUASAI KOSA KATA AL-QURAN (DENGAN TARGET MENGUASAI 50% AL-QURAN).

* KURSUS ULUMUL QUR'AN
* KURSUS ULUMUL HADIS
* KURSUS USHUL FIQH
* KURSUS FIQH ZAKAT
* KURSUS FIQH PUASA
* KURSUS FIQH MU'AMALAH
* KURSUS FIQH EKONOMI ISLAM

* MENYALURKAN WAKAF KAMUS SAKU AL-QURAN UNTUK PERPUSTAKAAN PONDOK PESANTREN, MADRASAH, DAN LEMBAGA PENDIDIKAN LAINNYA YANG MEMBUTUHKAN. BAGI PARA DERMAWAN YANG INGIN MENJADI SPONSOR WAKAF KAMUS AL-QURAN, DAPAT MENGHUBUNGI PENULIS PADA CONTACT DI ATAS.

*eL-SUNI menerima infak atau sponsorship untuk Dakwah dan Bakti Sosial di Desa-desa terpencil untuk wilayah Propinsi D.I. Yogyakarta dan Propinsi Jawa Tengah. Untuk setiap Dakwah dan Bakti sosial dilakukan selama 3 hari, 2 malam. Adapun kegiatan-kegiatan dakwah dan bakti sosial di desa-desa terpencil selama 3 hari dan 2 malam tersebut adalah
= Bazar Sembako Murah
= Pembagian Pakaian Layak Pakai
= Penyuluhan Pertanian/Perkebunan (menyesuaikan kondisi desa sasaran dakwah dan bakti sosial)
= Pengajian Akbar (target minimal 300 peserta)
= Pelatihan perawatan jezanah (target 100 peserta)
= Pelatihan tatacara cara thaharah dan tatacara shalat (target 100 peserta)
= Pelatihan Metode Mudah Menguasai Kosa Kata al-Quran
= Pelatihan guru Taman Kanak-kanak al-Quran dan Taman Pendidika al-Quran (target 50 peserta)
= Lomba-lomba untuk taman kanak-kanak al-Qur'an dan Taman Pendidikan al-Quran (target 100 peserta)
= dan berbagai kegiatan-kegiatan lain sesuai usulan warga sasaran kegiatan dan usulan donatur dan sporsorship.

NB= Banyaknya kegiatan dalam sekali kegiatan dakwah dan bakti sosial disesuaikan dengan dana yang tersedia.

* Dalam melaksanakan kegiatan dakwah dan bakti sosial, eL-SUNI bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain sesuai dengan kebutuhan.

* Dana kegiatan dapat disalurkan ke nomor rekening,
0220830510, Bank BNI Syariah Cabang Yogyakarta, a.n. Muhammad Rais

KONSULTASI SKRIPSI & TESIS UNTUK SEMUA ILMU SOSIAL DAN ILMU AGAMA ISLAM

Rabu, 20 Oktober 2010

Ringkasan Masalah Sholat Idul Adha.


(Ada berbagai ikhtilaf tentang pelaksanaan sholat hari raya Idul Adha. Kami menukil dua buah buku yang berbeda yang keduanya merupakan penulis yang ber-manhaj ahl as-sunnah wa al-jama’ah. Kedua buku tersebut dilengkapi dengan dalil-dalil dari al-Quran maupun Sunnah Nabi saw.)
v  Syaikh  Abu Bakar  Jabir al-Jazairi dalam minhaj al-muslim (pedoman hidup seorang muslim)
  1. Hukum Sholat ‘Idul Adha adalah sunnah muakkadah (Sunnat yang sangat dianjurkan).
  2. Sholat ‘Idul Adha dilaksanakan lebih pagi daripada sholat ‘Idul Fitri, sehingga memungkinkan orang-orang menyembelih hewan qurbannya.
  3. Disunnahkan mandi, memakai minyak wangi, dan mengenakan pakaian bagus.
  4. Tidak makan kecuali setelah sholat ‘Idul Adha.
  5. Mengumandangkan takbir pada malam kedua hari raya. Khusus hari raya ‘Idul Adha dilanjutkan sampai penghabisan hari-hari tasyriq. Lafaz takbir adalah allahu akbar allahu akbar (hanya dua kali), lailaha illallah wallahu akbar, allahu akbar walillahilhamd.
  6. Berangkat ke tempat shalat melalui suatu jalan dan pulang melalui jalan yang lain seraya mengumandangkan takbir.
  7. Shalat hari raya dianjurkan atau hendaklah dilakukan di padang pasir atau di lapangan terbuka kecuali darurat seperti hujan dll.
  8. Boleh mencukupkan makanan, minuman, dan mengadakan hiburan yang mubah.(yang dibolehkan).
  9. Tidak ada adzan dan iqamat.
  10. Melakukan takbir tujuh kali (termasuk di dalamnya takbiratul ihram) pada rakaat pertama, enam kali pada rakaat kedua (termasuk takbir intiqal=takbir pindah gerakan) atau lima kali apabila takbir intiqal-nya tidak dihitung. Dilakukan dengan suara nyaring (keras)
  11. Sunnah membaca surah al-A’la pada raka’at pertama dan surat al-Ghasyiyah atau asy-Syams pada raka’at yang kedua.
  12. Khutbah dilakukan dua kali dengan duduk sebentar di sela-sela khutbah.
  13. Khutbah didahului dengan pujian dan sanjungan kepada Allah swt. (bukan didahului dengan takbir).
v  Abu Ubaidah Masyhurah bin Hasan bin Mahmud bin Salman (al-Qaul al-mubiin fi akhthaai al-mushallin) Penjelasan-penjelasan tentang Kesalahan dalam Sholat. Kami hanya mengutipkan yang berbeda dengan pendapat di atas. Adapun poin yang tidak dikutip lagi karena halaman yang terbatas.
  1. Hukum sholat dua hari raya adalah Wajib ‘ain, kecuali ada halangan syar’i seperti sakit.
  2. Tidak boleh mengangkat kedua tangan dengan hitungan takbir tujuh kali pada raka’at pertama dan hitungan takbir lima kali pada raka’at kedua, tetapi Ibnu Umar menurut Ibnu qayyim  mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir. Ibnu Munzir juga berkata bahwa malik berkata; ‘…barangsiapa yang ingin mengangkat kedua tangannya pada waktu takbir tidaklah mengapa, tetapi pendapat pertama (tidak mengangkat tangan) lebih aku sukai.
  3. Tidak sholat sunnah qabliyah (sebelum sholat ‘Idul Fitri maupun sholat ‘Idul Adha) dan tidak ada sholat sunnah ba’diyah (sholat sunnah setelah ‘Id). Syaikh al-Jazairi tidak menjelaskan hal ini dalam bukunya.
  4. Tidak ada perkataan as-shalatu jaami’ah, ketika memulai sholat ‘id. (Syaikh al-Jazairi tidak menyinggung masalah ini dalam bukunya)
  5. Tidak boleh merayakan malam kedua hari raya.
  6. Tidak boleh memulai khutbah dengan takbir dan membaca takbir berulang kali.
  7. Khutbah hari raya hanya satu kali, bukan dua kali dengan menyelingi di antara dua khutbah tersebut dengan duduk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar